Awalnya Cekcok, Pria di Bandar Lampung Bacok Penjaga Kios Tambal Ban

Minggu 06 Oct 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - Awalnya hanya cekcok mulut, akhirnya berujung pada pembacokan. 

Ya, inilah yang akhirnya membuat Irfan Pukar (38), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahlama, Tanjungkarang Timur (TkT), Bandarlampung, ditangkap oleh aparat Polsek TkT. Dia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap penjaga kios tambal ban berinisial CN (40).

Insiden ini terjadi di kios tambal ban di Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, pada Minggu 29 September 2024. 

BACA JUGA:Relawan Jadi Pilar Utama, Jihan Nurlela: Pemimpin Muda Juga Bisa Hadirkan Kedamaian

Kapolsek TkT Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjungkarang Timur pada Rabu (2/10/2024). 

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur pada Rabu (2/10/2024). 

"Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan ditahan," ujar Kompol Kurmen pada Minggu (6/10/2024). 

Menurut Kapolsek, motif penganiayaan berawal dari rasa kesal pelaku karena korban CN tidak merespon saat diminta mempersiapkan minuman tuak di kios tersebut. Pelaku, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, akhirnya terlibat cekcok dengan korban, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. "Pelaku merasa tidak diladeni saat memesan minuman, sehingga terjadi cekcok mulut yang berakhir pada penganiayaan," jelas Kompol Kurmen. 

Setelah cekcok, pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa golok dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian telinga kiri dan lengan kiri. Dalam penyelidikan, polisi menyita pakaian berwarna oranye yang dikenakan pelaku saat kejadian. Namun, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban belum ditemukan karena dibuang oleh pelaku usai kejadian. 

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, Seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT GPM karena masalah utang.

Pelaku inisial RAD (25) menganiaya Oktiarso (52) saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin 23 September 2024. 

Pria asal Kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah itu kini mendekam dibalik jeruji Polsek Seputih Mataram atas perbuatannya.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto mewakili Kapolres Lampung Tengah,  AKBP Andik Purnomo Sigit korban menjadi sasaran penganiayaan karena masalah utang anak buahnya.

"Anak buah korban terlilit hutang Rp 12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas utang tersebut," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa 24 September 2024. 

Kategori :