Diketahui, dalam Keputusan KPU itu dalam pendaftaran penarikan dukungan harus ada persetujuan bersama koalisi yang sebelumnya.
Handoko menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan regulasi diatasnya.
Misalnya pada Undang-undang Pilkada dan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan.
"PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar. Seharusnya keputusan KPU itu batal demi hukum," tandasnya. (abd)
Kategori :