Cemburu Buta, Bandar Narkoba Tembak Mahasiswa

Minggu 01 Sep 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

BANDARLAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Bandarlampung, meringkus Klinton Al Holiab Sinaga (19), tersangka penembak mahasiswa PKL bernama Sandy Polanda (26). Sandy terluka akibat insiden penembakan yang terjadi di kantor Bawaslu Lampung, Rabu (28/8).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras menyatakan tersangka Klinton ditangkap di sebuah penginapan Kecamatan Katibung, Lampung Selatan. ’’Tersangka ditangkap karena melakukan percobaan pembunuhan terhadap mahasiswa bernama Sandy Polanda. Ketika itu, Sandy sedang duduk bersama temannya di lantai dua gedung Bawaslu. Tiba-tiba terdengar suara benda jatuh. Tak lama kemudian, korban terkejut melihat lengannya sudah berdarah dan menemukan sebuah peluru gotri di dekatnya,’’ katanya. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kata Abdul Waras, tersangka penembakan adalah Klinton Al Holiab Sinaga. ’’Klinton melakukan penembakan sebanyak dua kali dari kamar Hotel Asoka menggunakan airsoft gun,’’ ujarnya. 

Motif penembakan, kata Abdul Waras, diduga karena rasa cemburu setelah tersangka melihat pacarnya dilambaikan tangan dan memberi kode meminta nomor WhatsApp oleh korban yang berada di teras lantai dua gedung Bawaslu. ’’Setelah insiden tersebut, tersangka kembali melakukan penembakan di kontrakan teman wanitanya di daerah Kecamatan Sukabumi. Pada pukul 21.00-23.00 WIB, tersangka melakukan penembakan dua kali ke arah kaca depan dan samping rumah,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Warga Waylaga Senang Terima Bantuan Air Bersih

Bukan hanya melakukan percobaan pembunuhan, kata Abdul Waras, tersangka juga merupakan bandar narkotika yang telah mengedarkan narkoba selama satu tahun.

Saat dilakukan penangkapan, kata Abdul Waras, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 pucuk airsoft gun berikut peluru gotri, 9 paket kecil ganja siap edar, 2 paket besar ganja, 8 paket sedang ganja, 1 paket besar sabu, 1 paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, 1 unit HP Vivo, dan 4 buah timbangan digital. 

’’Tersangka ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sesuai dengan Pasal 111 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024