KOTABUMI - Ditreskrimsus Polda Lampung melimpahkan berkas perkara empat tersangka kasus gratifikasi bimbingan teknis (bimtek) kepala desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara (Lampura) tahun 2022.
Empat tersangka itu yakni mantan Kadis PMDT Lampura Abdurrahman, Direktur CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi (BPID) Nanang Furqon (NF) sebagai rekanan, mantan Kabid Pemdes Ismirham, dan Kasi PMD Dinas PMDT Lampura Ngadiman. Keempatnya dibawa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin (23/10). Mereka dikawal oleh pengamanan ekstra, dari pihak Polres Lampura dan Polda Lampung. Puluhan polisi yang mengawal tampak bersenjata lengkap dan berpakaian preman. Menurut Kabagops Polres Lampura, Kompol Arjon pihaknya menerjunkan 24 personil yang beberapa diantaranya dipersenjatai senjata lengkap. Dalam mengamankan proses pelimpahan, dalam kasus Bimtek tahun 2022 yang ditangani Polda Lampung. "Ada 40 anggota polres, dan tujuh dari polda. Dalam mengawal proses pelimpahan kasus bimtek tahun 2022," kata Arjon. Dalam pelimpahan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, diwakilkan Kanit II Subdit III Tipikor, Direskrimsus Kompol Muhammad Hendrik menjelaskan kedatangannya selain menyerahkan para pelaku, juga barang bukti sebagai tindak lanjut atas penanganan kasus yang terjadi di tahun 2022. Yakni pelimpahan, setelah sebelumnya dilaksanakan tahapan penyelidikan atau P21. "Setelah berkas dinyatakan lengkap, selanjutnya kami melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti atas perkara dugaan gratifikasi kasus Bimtek kepala desa tahun 2022," kata Muhammad Hendrik. Pihaknya belum mau berkomentar banyak, terkait dengan pernyataan tersangka, Kepala Dinas PMDT Lampura, Abdurrahman yang menyebut adanya dugaan kriminalisasi dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polres Lampura. Dia berujar bukan tugasnya untuk menangani dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Sedangkan untuk kerugian negara tidak ada karena merupakan gratifikasi. Sehingga tidak ada kerugian yang ditimbulkan, atas kasus tersebut. "Tersangkanya ada empat orang ini, untuk kerugian negara tidak ada. Karena ini kasusnya ialah gratifikasi," imbuhnya. Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie mengungkapkan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan. Sesuai hasil penelitian dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka akan dititipkan di Rutan (Rutan) kelas IIB, Kotabumi. "Berdasarkan penelitian berkas perkara, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan sampai 20 hari kedepan. Sampai dengan waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," tegasnya. Sesuai dengan peraturan perundang - undangan berlaku, mereka akan dikenai pasal 12 huruf a, UU Nomor 20/2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura, Lekok membantah bahwa dirinya terlibat persoalan kasus Bimtek kepala desa apalagi menerima dan memberi sejumlah uang untuk persoalan tersebut. Lekok membantah menerima uang serta adanya perintah melalui dirinya untuk meminta sejumlah uang terkait kasus bimtek seperti diungkapkan mantan Kadis PMDT. Lekok menegaskan, terkait persoalan perkara yang terjadi di PMD bahwa sepenuhnya kasus itu sudah diproses secara hukum. "Sepenuhnya kita percayakan kepada aparat penegak hukum," singkatnya. (ozy/c1/nca)
Kategori :