Tersangka Curat Diringkus

Selasa 20 Aug 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Syaiful Mahrum

PESAWARAN – Polsek Padangcermin menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Mulyosari, Desa Mulyosari, Kecamatan Wayratai, Pesawaran, Senin (19/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka berinisial S (21), warga Desa Batumenyan, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran.

Kapolsek Padangcermin Iptu Apri Sampanuju mengatakan tersangka masuk rumah korban Sukadi (49) melalui celah ventilasi kamar mandi.

’’Tersangka mengambil satu unit handphone merek Oppo A1K berwarna hitam dan satu dompet berwarna cokelat yang berisi uang tunai Rp533.000, dan kartu pelajar," kata Apri.

Tersangka S, kata Apri, berhasil ditangkap pada pukul 11.00 WIB di Desa Mulyosari. ’’S mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Mapolsek Padangcermin guna proses penyidikan lebih lanjut,’’ ungkapnya. (rls)

 

Tags :
Kategori :

Terkait