Menurut data Kesbangpolinmas Lamsel, terjadinya konflik pada Oktober 2012 lalu berangkat dari permasalahan- permasalahan yang sudah terjadi bertahun-tahun sebelumnya.
Yakni, a) Pada tahun 1982 akibat perselisihan pemuda Desa Sandaran dan Desa Balinuraga, warga Balinuraga menyerang dengan membakar 2 unit rumah di Desa Sandaran.
b) Pada tahun 2005 masyarakat Baliagung Kecamatan Palas membakar beberapa rumah penduduk di Desa Palaspasemah.
c) Pada tahun 2009, masyarakat Bali di Kecamatan Ketapang menyerang (melempari) masjid di Desa Ruguk Kecamatan Ketapang.
d) Pada tahun 2010 masyarakat Baliagung menyerang Desa Palaspasemah dengan melakukan pembakaran beberapa rumah penduduk dengan satu orang warga Palaspasemah meninggal dunia.
e) Pada tahun 2010 masyarakat Bali dari Kecamatan Ketapang menyerang Desa Tetaan Kecamatan Penengahan dan menghancurkan gardu ronda dan pangkalan ojek di perempatan Gayam Kecamatan Penengahan.
f) Akhir tahun 2011 masyarakat Bali menyerang Desa Margacatur dengan melakukan pembakaran belasan rumah suku Lampung dan saat melakukan penyerangan masyarakat Bali menggunakan simbol-simbol khusus adat istiadat Bali.
g) Bulan Januari 2012 masyarakat Bali melakukan tindakan premanisme terhadap pemuda dari Desa Kotadalam Kecamatan Sidomulyo yang menyebabkan beberapa orang warga Kotadalam mengalami luka-luka, dan beberapa rumah warga Lampung dirusak yang berakibat dibakarnya Dusun Napal, Desa Sidowaluyo Kecamatan Sidomulyo oleh suku Lampung.
BACA JUGA:Usai Upacara HUT RI, Pj. Gubernur juga Akan Berkantor di Kotabaru
Pada saat malam takbiran Idul Fitri tahun 2012, para pemuda desa Balinuraga melakukan kerusuhan di depan masjid Sidoharjo Kecamatan Waypanji saat umat muslim sedang melakukan takbiran di masjid.
Atas permasalahan tersebut, pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan Pancasila adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan.
Lalu, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Pengaturan Pasal 112 UUU Desa Ayat (3) dan Ayat (4) : Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa.
Lalu, meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan; dan mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat desa.
Penguatan Pancasila di desa harus masuk dalam proses pelembagaan sosial untuk menjadi tatanan sosial moral yang dipraktikkan (dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari) oleh pemimpin dan rakyat desa secara langsung, sengaja dan sukarela.
Beberapa cara untuk membatinkan dan mempraktikkan Pancasila dalam tradisi ber desa.