Perkara Sabu, Oknum Peratin Pesisisr Barat Lampung Terancam Pasal 12 Tahun Penjara

Kamis 25 Jul 2024 - 22:03 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Agung Budiarto

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk di ruang tengah rumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti itu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan pelaku TS,” kata AKP Eko Heri dalam keterangan resminya dikutip Minggu 21 Juli 2024. 

Dikatakan Eko, para pelaku pun tak mengelak saat polisi mendapatkan sabu di dalam rumahnya. Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat terpisah, Satresnarkoba Polres Mesuji  mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai bandar narkoba. Tersangka berinisial WD (39) Warga Dusun Tebingtinggi, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Kasatresnarkoba Polres Mesuji Iptu Andy Ruswandy menerangkan, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Tebingtinggi. Adapun kronologis penangkapan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bila ada salah satu rumah warga yang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan langsung menggerebek rumah milik tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya,” jelas Iptu Andy. 

Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti antara lain empat plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, sembilan plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip besar yang berisi sabu dengan total berat 4,14 Gram, tiga timbangan digital, dan satu unit HP (yan/rlmg/c1/abd)

 

Kategori :