Sedangkan, menurut penjelasan Sdri. IMD, uang titipan pegawai sebesar Rp14.250.000 telah dikembalikan ke pegawai yang bersangkutan selama tahun 2023.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP minimal sebesar Rp278.465.000.
Hal tersebut disebabkan oleh Kasatpol PP dan PPTK Satpol PP terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam merealisasikan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Juga, PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamsel agar memerintahkan Kasatpol PP untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam merealisasikan anggaran belanja pada Satpol PP serta menginstruksikan PPK SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Satpol PP untuk lebih optimal mengawasi, mengendalikan, memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Serta Kasatpol PP untuk memproses kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp278.465.000 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. (pip/c1/fik)