Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Satpol PP, sert Bendahara Pengeluaran tahun 2023, diketahui bahwa proses pencairan insentif bagi personel Satpol PP adalah sebagai berikut.
Pencairan insentif Satpol PP dilakukan melalui mekanisme langsung (LS) dan ganti uang (GU) kepada BUD; Pencairan insentif Satpol PP oleh BUD dilakukan melalui LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan bukan melalui payroll ke rekening masing-masing ketua unit/anggota unit.
Kepala Subbagian Keuangan dan Aset menggirokan uang insentif sesuai dengan rekapan payroll yang diberikan oleh staf Bidang Trantibum kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Aset.
Terdapat tanda terima insentif Satpol PP sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Tanda terima tersebut menyajikan informasi mengenai jumlah insentif, potongan pajak, nama personel yang menerima insentif, serta nominal insentif yang seharusnya diterima. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024, tim pemeriksa BPK tidak memperoleh Tanda Terima Insentif Satpol PP bulan Januari-Juli 2024.
BACA JUGA:Tuntaskan Masalah CS Jadi Apoteker Dadakan, Inspektorat Periksa Tujuh Orang
Penjelasan Sdri. IMD menyatakan bahwa pada tahun 2023 selisih kelebihan pembayaran insentif Satpol PP kepada personel pada Unit Patroli dan unit lainnya, “dititipkan” kepada enam rekening personel Satpol PP. Keenam personel ini bertugas pada Sekretariat dan Bidang Trantibum.
Setelah insentif Satpol PP di-payroll-kan ke rekening penitipan milik enam orang personel, keenam personel tersebut menyerahkan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara tunai kepada sdri. IMD (staf Bidang Trantibum tahun 2023).
Hasil wawancara dengan Sdri IMD dan Sdri. Ysn (sebagai salah satu staf yang rekeningnya dipakai sebagai rekening penitipan), menunjukkan bahwa Sdri. IMD mengelola uang selisih pembayaran insentif Satpol PP.
Sdri. IMD menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Satpol PP misalnya pembelian makan bagi personel Satpol PP yang berjaga malam, sumbangan Satpol PP bagi pembelian hewan kurban, dan pemberian uang kepada personel Satpol PP.
Sdr. IMD melaporkan penggunaan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara reguler kepada Kepala Bidang Trantibum.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Trantibum, Sdr. My menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai selisih lebih pembayaran uang insentif Satpol PP ini.
Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran keenam personel Satpol PP yang rekening pribadinya digunakan sebagai rekening titipan, diketahui bahwa penitipan atas kelebihan pembayaran insentif unit terjadi pada bulan Januari sampai Mei 2023 minimal sebesar Rp278.465.000.
Selain itu, terdapat titipan Ganti Uang (GU) yang di-payroll-kan kepada Sdri. Ysn oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Tahun 2023 sebesar Rp14.250.000.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdri. IMD, diketahui bahwa uang titipan GU tersebut terdiri dari sebagian titipan kelebihan pembayaran atas insentif unit Satpol PP dan sebagian merupakan titipan yang merupakan hak pegawai lain.
Sdri. IMD dan Sdri. Ysn tidak dapat mengidentifikasi jumlah uang titipan yang merupakan kelebihan pembayaran insentif unit Satpol PP dan sejumlah uang titipan lainnya. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran insentif tahun 2023 minimal sebesar Rp278.465.000.