Pajak lainnya adalah pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pada tahun anggaran 2023, pendapatan dari sektor BPHTB ditargetkan senilai Rp41.500.000.000. Namun dari target tersebut tercapai sebesar 75,81 persen atau senilai Rp31.461.531.458.
Tidak tercapainya target pendapatan dari sektor BPHTB tersebut disebabkan data potensi pajak sebagai dasar penyusunan target yang masih belum akurat. Namun, jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022, realisasi tersebut masih naik walaupun hanya sebesar sebesar 0,07 persen atau senilai Rp21.042.367.
Naiknya realisasi pendapatan BPHTB antara lain disebabkan terdapat transaksi peralihan aset milik PT. New Hope Indonesia di Desa Sukanegara, Tanjung Bintang.
Selain itu, penambahan kanal pembayaran juga berpengaruh positif meningkatkan realisasi pendapatan BPHTB. Saat ini, pembayaran bisa dilakukan di berbagai macam kanal pembayaran seperti internet banking dan QRIS. (pip/c1/fik)