Hal tersebut disebabkan antara lain yaitu upaya-upaya ekstensifikasi yang dilakukan olch HPPRD Kabupaten Lampung Selatan untuk Wajib Pajak Penerangan Jalan sumber sendiri, dimana pada tahun 2022 wajib pajak untuk sektor Pajak Penerangan Jalan hanya dari PLN saja, namun di tahun 2023 bertambah sebanyak 36 wajib pajak penerangan jalan sumber sendiri, yaitu perusahaan-perusahaan yang memiliki pembangkit listrik sendiri dan memenuhi kriteria untuk dipungut pajaknya.
Selain itu, pajak parkir. Pajak parkir di tahun 2023 termasuk sektor yang positif pencapaiannya. Selain target yang tercapai, realisasinya juga meningkat signifikan. Dimana pada tahun 2023 target yang ditetapkan untuk sektor Pajak Parkir senilai Rp2.750.000.000, dari target tersebut terealisasi senilai Rp2.797.043.691 atau sebesar 101,71 persen.
Capaian tersebut meningkat senilai Rp740.152.371 atau sebesar 35,98 persen jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022. Hal ini disebabkan antara lain yaitu inovasi pembayaran sudah bisa menggunakan Internet Banking dan kanal pembayaran QRIS yang dapat menerima pembayaran dari aplikasi pembayaran apapun (Gopay, DANA, OVO, LinkAja dll).
Selain itu ada pula Pajak Air Tanah. Peningkatan realisasi pajak air tanah di tahun 2023 senilai Rp90.476.530 atau sebesar 6,18 persen jika dibandingkan dengan pencapaian di tahun 2022.
BACA JUGA:Kantongi Rekom PKB, Perahu Ali Rahman-Ayu Asalasiyah Selangkah Lagi Bisa Berlayar
Peningkatan ini tidak terlepas dari upaya peningkatan pengawasan serta ekstensifikasi pajak daerah yang dilakukan oleh BPPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dimana pada tahun 2023 wajib pajak air tanah bertambah sebanyak 44 wajib pajak.
Namun, jika melihat dari target yang ditetapkan, realisasi senilai Rp1.554.234.755 masih rendah yaitu di angka 56,52 persen yang disebabkan belum akuratnya data potensi pajak saat penyusunan target pajak air tanah.
Lalu, pajak mineral bukan logam dan batuan. Target jenis pajak ini di tahun 2023 ditetapkan senilai Rp9.350.000.000 namun hanya tercapai senilai Rp4.221.892.224 atau sebesar 45,15 persen.
Rendahnya realisasi pendapatan dari sektor pajak ini salah satunya disebabkan karena masih belum akuratnya data potensi pajak sebagai dasar penyusunan target pendapatan serta menurunnya jumlah wajib pajak aktif di tahun 2023. Dimana pada tahun 2022 ada sebanyak 47 wajib pajak, sedangkan di tahun 2023 hanya 21 wajib pajak.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh BPPRD Kabupaten Lamsel. Misalnya pengawasan langsung oleh tim, penambahan kanal pembayaran, serta kerjasama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dalam rangka penagihan piutang pajak. Namun realisasi Pendapatan dari sektor ini masih menurun jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022 sebesar 4,75 persen.
Ada pula pajak bumi dan bangunan. Perdesaan dan Perkotaan target pendapatan untuk pajak bumi dan bangunan di tahun 2023 senilai Rp66.400.000.000. Dari target tersebut, tercapai senilai Rp44.732.224.960 atau hanya sebesar 67,3 persen.
Hal tersebut disebabkan penilaian ulang potensi pajak dapat terealisasi di akhir tahun, sehingga baru dapat ditetapkan di tahun 2024 serta ketetapan pajak yang juga tidak akurat akibat penilaian PBB-P2 secara masal di tahun 2018 masih belum dapat divalidasi ulang.
Meskipun persentase realisasi pendapatan PBB rendah, namun jika dibandingkan dengan realisasi di tahun 2022, pendapatan dari sektor PBB masih meningkat senilai Rp1.115.307.861,60 atau sebesar 2,56 persen.
Peningkatan realisasi tersebut disebabkan antara lain yaitu percepatan proses cetak massal yang dilaksanakan di awal tahun sehingga BPPRD Lamsel memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan penagihan serta penambahan kanal pembayaran yang berpengaruh positif meningkatkan realisasi pendapatan PBB.
BACA JUGA:Tim Dosen dan Mahasiswa FK Unila Beri Pelatihan LBP Exercise pada Petani di Lampung Selatan
Saat ini, pembayaran bisa dilakukan di berbagai macam kanal pembayaran seperti Internet Banking Bank Lampung, QRIS, Tokopedia dan Indomaret sehingga memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya.