Dua Parpol Sisakan PR TT LHKPN

Senin 22 Jul 2024 - 21:28 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG - KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandarlampung membeber update terbaru penyerahan tanda terima laporan anggota DPRD terpilih periode 2024–2029. 

Untuk anggota DPRD Lampung terpilih, masih ada beberapa yang belum menyetorkan tanda terima (TT) laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). 

Kadiv Hukum KPU Lampung Warsito membeberkan per Senin (22/7) masih ada beberpaa anggota DPRD Lampung terpilih yang belum menyetorkan TT LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedikitnya ada lima anggota dprd terpilih yang belum menyetorkan TT LHKPN KPK ke KPU Provinsi Lampung. 

Lima anggota Dprd Lampung terpilih yang belum yakni dari PKB 4 orang dan dari PDIP 1 orang. 

Terkait dengan ini, Warsito mengaku sudah melakukan komunikasi dengan pihak parpol agar segera menyelesaikan laporan TT LHKPN dari KPK.

“Sudah kita komunikasikan agar segera menyetorkan Tanda terima LHKPN,” ujarnyaujarnya, Senin 22 Juli 2024. 

Sementara, Kadiv Parmas KPU Kota Bandar Lampung Hamami menjelaskan, seluruh anggota dprd Bandar Lampung terpilihnya sudah menyetorkan TT LHKPN dari KPK. 

Saat ini seluruhnya tinggal menyelesaikan proses usulan untuk dilakukan pelantikan pada 19 Agustus 2024 mendatang. 

“Sudah semua menyetorkan (TT LHKPN) kok,” ujarnya. 

Sebelumnya Setelah muncul pemberitaan terkait anggota dewan terpilih malas menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kini sudah berprogres. 

Komisioner KPU Lampung Kadiv Hukum Warsito menjelaskan per Selasa (16/7), anggota DPRD Lampung terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima (TT) LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 43 orang. 

“Sudah beprogres. Dari yang sebelumnya hanya 15 orang saja, per Selasa 16 Juli 2024 sudah 43 orang,” ujarnya, Rabu 17 Juli 2024. 

Dari data KPU Provinsi Lampung itu, ada beberapa partai politik (parpol) yang alegnya belum sama sekali menyetorkan LHKPN ke KPK. Yakni Partai Golkar dan Partai Gerindra.

Sebelumnya, Data KPU Provinsi Lampung per Selasa 16 Juli 2024 ada dua partai politik yang Aleg terpilihnya belum sama sekali menyetorkan tanda terima (TT) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tags :
Kategori :

Terkait