Buruh Serabutan Ini Diringkus Polsek Tanjungkarang Barat Setelah Beli Sabu di Instagram
MASUK SEL: WDP (25) diringkus Polsek Tajungkarang Barat setelah membeli sabu dari media sosial Instagram. -FOTO IST-
BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
WDP (25) warga Kecamatan Kedaton, Bandarlampung ditangkap petugas, pada Kamis 13 Juni 2024 malam, di Jalan Gang Junaidi, Tanjungkarang, Enggal, Bandarlampung.
Saat ditangkap petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkoba jenis sabu sisa pakai yang ditaruh di saku celananya.
BACA JUGA:Cabuli Bocah 14 Tahun, Polsek Bumiratu Nuban Ringkus Pelaku
Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono mengatakan bahwa pelaku membeli narkoba jenis sabu secara online melalui media sosial Instagram.
“Pengakuannya, dia beli secara online seharga Rp200 ribu,” kata Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Ono Karyono dalam keterangan resminya, Kamis 20 Juni 2024.
Setelah membeli barang haram tersebut, pelaku sudah menkonsumsi sabu tersebut sendirian di rumahnya.
“Jadi pelaku sudah mengkonsumsi sabu tersebut sendirian di rumahnya, dan sisanya, rencananya dipakai bersama teman temannya” jelas Ono Karyono.
BACA JUGA:Gerebek Kontrakan, Polres Tuba Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu
Pelaku mengaku baru sekali ini membeli narkoba jenis sabu melalui media sosial Instagram. Dalam kasus ini, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,08 gram.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Sub Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) menangkap HAS (29), driver ojek online (ojol).
Hal ini lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Ridwan Rais, Gang Permata, Kelurahan Tanjungbaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur (TkT), Selasa 11 Juni 2024.
BACA JUGA:Prediksi Spanyol vs Italia Jumat 21 Juni 2024: Pertemuan Dua Raksasa Eropa