Eks Kadisdik Tanggamus Divonis 16 Bulan
SIDANG VONIS: Mantan Kadisdik Tanggamus Aswin Dasmi (AD) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang selama 1 tahun 4 bulan penjara.--FOTO LEO DAMPIARI
Perkara Korupsi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD-SMP
BANDARLAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tanggamus Aswin Dasmi (AD) divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang selama 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD-SMP senilai Rp7,8 miliar.
Ketua Majelis Hakim Aria Veronica menyatakan AD bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD-SMP se-Kabupaten Tanggamus TA 2020 senilai Rp7,8 miliar. ’’Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 4 bulan penjara,’’ tegasnya.
Selain AD, tiga terdakwa lainnya dilakukan vonis terpisah. Terdakwa Munzir (MU) divonis 16 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Juga mewajibkan membayar uang penganti Rp183 juta dikurangi Rp178 juta subsider 5 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Ahmad Ridho (AR) divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Juga membayar uang penganti Rp85 juta subsider 8 bulan. Lalu terdakwa Pebriyansah (PE) divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Juga membayar uang penganti Rp388 juta subsider 10 bulan.
Keempatnya terbukti bersalah bersama-sama melakukan kemufakatan jahat melakukan tindak pidana korupsi dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD-SMP se-Kabupaten Tanggamus TA 2020 dengan nilai Rp7,8 miliar.
Pengadaan barang SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus berupa meubeler, laptop, CCTV, e-book, peralatan kesehatan, dan LCD proyektor tidak sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah. Sebagaimana perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara Rp600 juta lebih.
Sementara penasihat hukum terdakwa AD, Ali Butho, menyatakan tidak melakukan banding dan menerima keputusan majelis hakim. JPU dan terdakwa juga sama-sama menerima keputusan majelis hakim.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Lampung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan korupsi, Rabu (17/1). Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini terkait kasus dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus pada pengadaan mebeler yang bersumber dari APBN TA 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menyatakan
dugaan tipikor ini dilakukan tersangka DA bersama-sama dengan MU, AR, dan PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada periode Oktober-31 Desember 2020, kata Ricky, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA 2020 memesan meubeler melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah dibagikan. ’’Di mana, link tersebut langsung mengarahkan pada meubeler di toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000. Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubeler dengan toko lain di aplikasi SIPLah," kata Ricky.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, kata Ricky, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp606.347.357. (*)