RAHMAT MIRZANI

Polres Waykanan Tangkap Pembegal di Waytuba

Polres Waykanan tangkap pelaku begal. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU - Satreskrim Polres Waykanan meringkus ALP (23) warga Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan. 

Ia ditangkap karena diduga sebagai pelaku begal yang terjadi  di Jalan poros Dusun Campang, Kampung Waytuba, Kecamatan Waytuba, Waykanan pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.  

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menyampaikan kejadian pembegalan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar pukul 20:10 WIB.

BACA JUGA:Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Lampura Terkesan Tak Berdaya

Pada saat korban bernama Epi Andriyani sedang mengendarai motor dengan membonceng anaknya menuju ke Puskesmas Waytuba tiba - tiba disalip dan dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor.

Kemudian salah seorang pelaku yang dibonceng, tiba - tiba menodongkan benda berbentuk pistol ke arah korban sambil memaksa berhenti. 

Setelah korban berhenti langsung didorong oleh pelaku, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dan membawa kabur sepeda motor ke arah Kampung Karya Jaya.

BACA JUGA: Stok Hewan Kurban Pringsewu 4.309 Ekor

Akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit motor Yamaha Mio J warna merah hitam tahun 2012 BE 6041 WR, yang jika ditaksir dengan uang senilai Rp9 juta. 

Pelaku dapat dibekuk pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 setelah Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Sangkaran. 

Atas informasi tersebut sekitar pukul 15.00, Tim  Satreskrim Polres Waykanan menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan pelaku inisial ALP tanpa disertai perlawanan. 

BACA JUGA:Dua Hari Dirawat Karena Sesak Napas, Seorang Jamaah Haji Asal Lamtim Wafat di Tanah Suci

Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Merah Hitam BE 6041 WR telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” Ungkap AKP Mangara Panjaitan. 

Tag
Share