Polsek Tanjungraya Angkut 7 Motor Pembalap Liar
DIAMANKAN: Polsek Tanjungraya mengangkut 7 motor pembalap liar saat menggelar razia dan patroli beberapa waktu lalu. -FOTO POLSEK TANJUNGRAYA -
MESUJI - Jajaran Polsek Tanjungraya bersama Personil Satsamapta Polres Mesuji melaksanakan patroli gabungan dalama rangka antisipasi adanya balap liar di Jalan Poros Inpres, Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji, beberapa waktu lalu.
“Personil dengan dipimpin oleh Kanit Provos Ipda Amin Harahap, bersama Kanit Samapta dan Kanit Binmas Polsek Tanjungraya dan Personil Satsamapta Polres Mesuji, melaksanakan patroli di Jalan Poros Inpres Desa Muara Tenang,” Jelas Kapolsek Tanjungraya Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto.
Razia dan patroli dilaksanakan kata Iptu Bambang dalam rangka menindak lanjuti keluhan dari masyarakat, bila di jalan poros Inpres Desa Muara Tenang tersebut sering dijadikan tempat balap liar oleh anak-anak muda, terutama saat dini hari.
Lebih lanjut, pada patroli dan razia tersebut personil berhasil mengamankan tujuh kendaraan roda dua yang digunakan untuk balap liar. Kemudian kendaraan beserta pemiliknya dibawa ke Mapolsek Tanjungraya. “Karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak di lengkapi dengan surat menyurat serta tidak memiliki SIM,’” tegas Kapolsek.
Untuk anak-anak muda yang terjaring kata Iptu Bambang pihaknya melakukan pembinaan sedangkan tujuh unit kendaraan yang tidak dilengkapi surat menyrat diamankan di Polsek Tanjungraya.
Kapolsek menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan untuk mengantisipasi aksi-aksi balap liar, khususnya di malam minggu, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera bagi anak-anak muda. Sebab aksi tersebut meresahkan masyarakat dan sangat menggangu serta membahayakan bagi pengendara, khususnya untuk mereka sendiri apabila terjadi kecelakaan.
Diberitakan sebelumnya, akibat terlalu meresahkan dan mengganggu warga, 14 unit motor berknalpot brong diangkut polisi.
Kapolsek Banjaragung Kompol Feizal Reza Harahap mengatakan 14 motor yang disita itu hasil razia dari dua lokasi, yaitu Kecamatan Banjaragung dan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba). Razia tersebut, kata Kompol Harahap, dilaksanakan untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya aksi balap liar di wilayah setempat. Razia sendiri dilakukan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung dan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjarmargo.
“Iya, kemarin kami menyita 14 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan semuanya menggunakan knalpot brong,” kata Kapolsek Banjaragung dalam keterangan resminya, Selasa 4 Juni 2024.
Perwira dengan melati satu di pundaknya itu melanjutkan, sasaran razia tersebut memang sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Berdasarkan hasil penindakan, para pemuda yang motornya menggunakan knalpot brong diduga sering melakukan aksi balap liar pada malam hari dan mayoritas berasal dari wilayah Tulangbawang Barat serta Menggala.(rls/nca)