Polsek Gunung Agung Gercep Tangkap Pencuri Mobil Pick Up
DIAMANKAN: Tersangka pencuri Pick-Up diamankan Polres Tubaba--
TUBABA - Gerak cepat Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung.
Itu lantaran berhasil menangkap dua tersangka pencurian satu unit kendaraan R.4 jenis pick-up merk Suzuki Futura ST 120 SS warna biru dengan nomor polisi BE 9501 DN milik Jaimun, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tubaba.
“Kedua tersangka ditangkap di Tiyuh Tunasasri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Mereka adalah JS (29) dan WD (19). Keduanya berdomisili di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur Kapolsek Gunung Agung, Iptu Amir Hamzah.
Iptu Amir menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi 20 Mei 2024. Saat itu, kendaraan pick-up tersebut diparkir di depan rumah korban dan sudah tidak ada lagi.
Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian, di antaranya satu buah obeng min berwarna silver dengan gagang coklat dan satu unit sepeda motor bermerk Honda Supra X 125 berwarna hitam tanpa nomor polisi, yang merupakan barang bukti hasil tindak pidana di TKP Polsek Negeri Besar dan digunakan oleh tersangka saat mengambil mobil.
Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunung Agung, Polsek Negeri Besar (Polres Way Kanan), dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.
“Setelah dua pekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap dan kedua pelaku berhasil kami amankan,” tutur Iptu Amir.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan menduga kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tulang Bawang Barat.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Agung dan sedang dalam proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (fei/abd)