Beli HP Curian, Polisi Bekuk Dua Warga Pesawaran
PENADAH: Polsek Limau mengamankan dua tersangka penadah HP curian di Kelumbayan, Tanggamus. --FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
LIMAU – Dua warga Kabupaten Pesawaran harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Limau dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus. Keduanya diduga terlibat kasus penadahan barang hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus.
Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto menjelaskan, kedua tersangka adalah STK (44), warga Desa Poncorejo, Way Ratai, Pesawaran dan MR (34), warga Desa Mulyosari, Way Ratai, Pesawaran.
"Kedua tersangka ditangkap Rabu dinihari, tanggal 15 Mei 2024, sekitar pukul 01.15 WIB di kediaman masing-masing atas laporan korban Jemi Arbi (39), seorang wiraswasta yang beralamat di Pekon Susuk, Kelumbayan," kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Kapolsek menerangkan, awalnya unit Reskrim Polsek Limau mendapat informasi mengenai keberadaan handphone merek Infinix Hot 20i. Petugas lalu segera mendatangi kediaman STK di Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Disana, petugas berhasil mengamankan satu unit handphone dari tangan STK. Ia mengaku membeli handphone tersebut di sebuah konter milik MR di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
"Setelah dilakukan interogasi, MR mengaku membeli handphone tersebut dari dua orang laki-laki yang tidak dikenal. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Limau untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Dijelaskan Kapolsek, pencurian terjadi pada Kamis 14 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di Pekon Susuk, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus. Saat itu, pelapor, Jemi Arbi, sedang melaksanakan salat tarawih di masjid dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.
Ketika pulang dari salat tarawih, Jemi mendapati pintu rumah sudah terbuka dan kunci gembok telah rusak. Setelah memeriksa keadaan di dalam rumah, Jemi menyadari ada sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang itu diantaranya, satu slop rokok merek RAVEN, satu slop rokok merek Kedai Kopi, 12 lembar voucher Telkomsel senilai Rp16 ribu per lembar, uang tunai sebesar Rp1 juta, anting emas seberat 1,5 gram, sebuah handphone merek OPPO A54 dan sebuah handphone Infinix.
"Akibat kejadian itu, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 juta, sehingga kemudian korban melapor ke Polsek Limau," jelasnya.
Iptu Dedi Yanto menegaskan, kasus ini menjadi atensi khusus. Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait dua pelaku pencurian yang disebutkan oleh penadah barang curian yang berhasil diamankan.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelakunya, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu mengungkap kasus-kasus serupa," tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan di Polsek Limau Polres Tanggamus. Mereka dijerat Pasal 480 KUHPidana. "Ancaman hukuman pelaku penadahan, maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (*)