Bawaslu Header

Hakim Dua Kali Tunda Vonis 'Ratu Narkoba”

MENUTUPI WAJAH: ’’Ratu Narkoba” Adelia Putri Salma usai sidang vonisnya ditunda di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/5).-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Ada apa dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang? Sudah dua kali menunda sidang vonis Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang yang tersandung kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam sidang Rabu (15/5) sore di pengadilan negeri setmpat, Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat mengatakan bila majelis hakim belum siap. "Sampai hari ini (kemarin), majelis hakim masih bermusyawarah. Majelis ingin mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dengan jeli," katanya seraya menyebut vonisnya akan dibacakan pada Kamis (16/5) ini. 

Adelia Putri Salma sendiri dalam sidang tersebut tampak menutupi wajahnya dengan menggunakan map berwarna kuning. Ia juga mengenakan masker seolah menghindari wajahnya dari sorotan kamera wartawan. 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menjelaskan penundaan sidang tersebut dilakukan agar majelis hakim tidak salah dalam memutus vonis.  "Ya, supaya majelis tidak salah dalam memutus agar pertimbangan-pertimbangannya jeli," kata Eka Aftarini. 

BACA JUGA:Lama Menghilang, Keponakan Musa Ahmad yang DPO Ternyata Sudah Diusulkan Pemberhentian dari ASN

Jaksa Eka pun menyatakan dirinya optimis tuntutan terhadap Adelia Putri Salma dikabulkan hakim. "Kami yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan, tuntutan kami dipenuhi oleh majelis hakim," tandasnya. 

Sedangkan ketika keluar dari ruang Pengadilan Negeri Tanjungkarang kemarin, Adelia Putri Salma tidak jauh beda ketika sedang dalam persidangan. Wanita dijuluki 'Ratu Narkoba' ini menghindari sorotan wartawan dengan menundukkan wajah dan menutupinya menggunakan kertas map. 

Sesekali, ia sampai menyodorkan tangannya mencoba menepis sorot kamera yang mengarahnya. Itu juga dilakukannya saat menuju dan meninggalkan ruang sidang. 

Seharusnya sesuai jadwal, Selasa (15/5), Adelia menjalani sidang pembacaan vonis. Namun harus ditunda dengan alasan musyawarah majelis hakim yang belum final.

"Sidang ditunda karena majelis hakim masih bermusyawarah tentang vonis yang akan diberikan," kata hakim anggota, Agus Winanda.

BACA JUGA:Pacu Produktivitas Karet, KSP Moeldoko dan Perusahaan Mercu Bio Tech Malaysia Kunjungi Tubaba

Diketahui, Adelia Putri Salma yang juga adalah selebgram asal Palembang itu terjerat kasus penggunaan uang hasil penjualan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Uang tersebut adalah hasil transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan suaminya, Kadavi alias David, dari balik jeruji penjara. Suaminya dipenjara juga karena terlibat kasus peredaran narkoba.

Dalam tuntutan pidana yang diberikan jaksa dalam sidang sebelumnya, Adelia Putri Salma dituntut pidana penjara tujuh tahun karena keterlibatannya itu. Selain pidana penjara, Adelia juga dituntut pidana denda Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara. (nca/rim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan