Disebut Berpotensi Tunggak Pajak, PT Erajaya Swasembada Tbk. Beri Klarifikasi
STIKERISASI: Petugas Bapenda Bandarlampung menstikerisasi tempat usaha yang menunggak pajak. -FOTO BAPENDA BANDARLAMPUNG -
Disebut Bapenda Berpotensi Tunggak Pajak
BANDAR LAMPUNG - Manajemen Erajaya Group buka suara perihal heboh pemberitaan enam tempat usaha dapat stiker dari Pemkot Bandarlampung gara-gara menunggak pajak.
Di mana berdasarkan data yang diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung, satu dari enam perusahaan tersebut masuk dalam naungan Erajaya Group.
Kepada Radarlampung.co.id, Head of Corporate Communications PT Erajaya Swasembada Tbk. Djunadi Satrio menyatakan, Erajaya Group memastikan bahwa setiap aktivitas usahanya selalu dilakukan dengan mengikuti regulasi dan ketentuan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Banjir Bandang Sumbar, 50 Orang Meninggal dan 27 Orang Dinyatakan Hilang
Baik itu oleh pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah setempat. Termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi pemerintah
Pihaknya pun berjanji akan sangat terbuka kepada awak media untuk berkomunikasi guna memberikan informasi dan jawaban atas kabar-kabar yang berkaitan dengan Erajaya Group.
"Team Corporate Communications di Erajaya dapat dihubungi apabila membutuhkan konfirmasi maupun informasi atas berita-berita yang berhubungan dengan Erajaya Group dan kegiatan perusahaan kami," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung melalui Bapenda melakukan stikerisasi terhadap enam tempat usaha yang menunggak pajak.
BACA JUGA:Ingat! Daftar Sekolah Kedinasan Hanya Boleh Satu
Stikerisasi 6 tempat usaha yang nunggak pajak dilakukan di sekitaran Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung pada Selasa, 7 Mei 2024.
Adapun inisial 6 tempat usaha yang dipasangi stiker nunggak pajak yakni, EBG, terkait pajak reklame tahun Pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp 6,5 juta; EMK di Jalan Kartini, dengan pajak reklame berpotensi menunggak Rp 3,8 juta; RMBM, di Jalan Kartini dengan tunggakkan 1 tahun dan potensi tunggakkan Rp 24 juta.
Kemudian, Reklame B, (6 titik) dengan masing-masing potensi tunggakan Rp 3 juta; Reklame A di sekitar Tugu Adipura tahun pajak 2023, dengan potensi tunggakan Rp 18 juta, dan AS, di Jalan Kartini, tahun pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp 1,5 juta.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Pemkot Bandar Bandar Lampung Ferry Budiman menyampaikan, 6 usaha yang pihaknya pasangi stiker itu memicu potensi pajaknya mencapai Rp 71,8 juta.