Lindungi Anak dari Pornografi, Pemerintah Matangkan RPP Child online Protection

Menkominfo Budi Arie Setiadi-FOTO IST/DISWAY-

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa kementeriannya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sedang mengembangkan regulasi untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital. 

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak, orang tua muda, dan pengantin baru terhadap berbagai tantangan yang ada di ruang digital.

"Kami fokus pada pengembangan perlindungan di ruang digital, khususnya bagi orang tua dan pengantin baru, agar mereka memahami tantangan yang ada dalam menjadi orang tua di era digital," ucap Budi Arie dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, pada Jumat 19 April 2024.

BACA JUGA:Bikin Emak-Emak Tambah Pusing Pasca Lebaran, Giliran Gula yang Naik Harga

Menurut Budi Arie, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perlindungan Anak Online yang akan menjadi bagian dari peraturan turunan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami berkomitmen untuk menciptakan harmonisasi regulasi di bidang ini bersama Kementerian Hukum dan HAM," tegasnya.

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa masalah pornografi anak adalah akibat dari perilaku menyimpang yang melibatkan kekerasan terhadap anak. 

BACA JUGA:Seorang Nelayan di Pesisir Barat Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tiga Rekannya Selamat

Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan literasi digital di kalangan orang tua agar mereka dapat memantau aktivitas online anak-anak mereka. 

"Kami berupaya meningkatkan kesadaran orang tua tentang digitalisasi dan bagaimana aktivitas online anak-anak dapat dilacak," katanya.

Penyalahgunaan media sosial masih menjadi masalah serius di Indonesia, seringkali terkait dengan kasus-kasus penyimpangan sosial. 

"Ketika anak menjadi korban, mereka tidak hanya mengalami trauma tetapi juga berisiko menjadi pelaku di masa depan," imbuh Budi Arie.

BACA JUGA:Pemkot Metro Hadirkan Pasar Murah di Pasar Tani Agro Ceria

Program ini adalah hasil kerjasama lintas sektoral melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian PPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kominfo, Kepolisian RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta beberapa lembaga lainnya. (*)

Tag
Share