Disnaker Mesuji Belum Terima Pengaduan THR

BUKA PENGADUAN: Posko pengaduan THR di Disnakertrans Mesuji.-Foto IST -

MESUJI - Sejak dibuka pada Jumat (29/3) lalu, hingga kini belum ada laporan masuk di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji.

’’Alhamdulillah, sejak buka belum ada satu pun pekerja maupun perusahaan yang melapor ke Posko Pengaduan THR,” kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri.

Menurutnya pembentukan posko layanan pengaduan THR itu untuk memastikan perusahaan melaksanakan pembayaran hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. “Namun sampai sekarang belum ada laporan pengaduan” ujarnya.

Kiki –sapaan akrabnya– mengatakan posko tersebut bakal menjembatani antara kepentingan pekerja dengan perusahaan. Oleh karenanya, bila terjadi permasalahan pembayaran THR kepada para pekerja di perusahaan dapat melaporkannya ke pihak Disnakertrans.

BACA JUGA: Lapas Metro Usul 393 Napi Dapat Remisi Lebaran

Supaya pihak Disnakertrans Mesuji dapat menegur dan mencari solusi atas persoalan tersebut. Ia pun menjelaskan jika Surat Edaran Bupati Mesuji  Nomor. KT.18.00/2223/IV.16/MSJ/2024 tentang Pembayaran THR Keagamaan tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan juga sudah diterbitkan.

Bahkan SE tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji. “Dengan begitu SE tersebut bisa sebagai acuan perusahaan untuk membayarkan THR nya ke pekerja,” imbuhnya. 

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran, Ruas Jalinbar Pesbar Masih Bisa Dilintasi Mobil Angkutan Barang

Diketahui, Disnakertrans) Mesuji mulai membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko ini dibuka Jumat (29/3) di kantor Disnakertrans Mesuji, Desa Wiralagamulya, Kecamatan Mesuji.  

 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri, Minggu (31/3). ’’Kami mohon untuk pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan THR untuk dapat melapor,” katanya.

 

Kiki –sapaan akrabnya– melanjutkan posko tersebut bakal menjembatani antara kepentingan pekerja dengan perusahaan. Karenanya jika terjadi permasalahan pembayaran THR kepada para pekerja di perusahaan dapat melaporkannya ke pihak Disnakertrans. Ini supaya pihak Disnakertrans Mesuji dapat menegur dan mencari solusi atas persoalan tersebut. (muk/c1/nca)

 

Tag
Share