KPU RI Bakal Kumpulkan Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/kota, Bahas Juknis Pilkada?

Komisioner KPU RI Idham Kholik -FOTO IST -

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumpulkan komisioner KPU daerah dan pihak terkait dalam waktu dekat. 

KPU bakal menggelar bimbingan teknis (bimtek) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 dengan mengundang KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KPU kabupaten/kota.

’’Kami juga berencana dalam waktu dekat mengundang KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, untuk kami berikan bimbingan teknis,” kata anggota KPU RI Idham Holik di Yogyakarta, Minggu (31/3).

BACA JUGA:SBY: Prabowo Terpilih atas Kehendak Rakyat

Dia meminta jajaran KPU Provinsi, KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera mempersiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Idham mengatakan KPU RI akan memberikan arahan agar pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan KPU di tingkat daerah berjalan dengan efektif.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa KPU RI sedang menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena 2024 adalah tahun penyelenggaraan pemilu serentak dan tahun pemilihan (pilkada) serentak nasional, maka kami memberikan arahan kepada KPU di daerah agar efektif dan efisien menjalankan tahapan di dua jenis pemilu ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Majelis Hakim MK Pertimbangkan Panggil Empat Menteri

Tak hanya itu, Idham menjelaskan KPU sedang menjalankan tahapan pilkada bagi calon perseorangan. Oleh karena itu, KPU terus menyosialisasikan kepada para tokoh yang hendak maju di pilkada.

“Karena memang tanggal 5 Mei 2024 tahapan pencalonan untuk perseorangan sudah dimulai. Dan kami juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan. Bagi para tokoh yang sekiranya ingin menjadi bakal calon perseorangan maka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, ataupun kabupaten/kota se-Indonesia,” pungkas Idham.

Diketauhui, jadwal tahapan Pilkada 2024: 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan; 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon; 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon. (jpc/c1/abd) 

 

Artikel ini sudah tayang di Jawapoa.com dengan judul: KPU akan Menggelar Bimbingan Teknis Jelang Pilkada Serentak 2024

Tag
Share