Pasutri dan Rekannya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya!

BARANG BUKTI: Inilah barang bukti narkoba dan alat isap sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Pesisir Barat.--FOTO DOK. POLRES PESBAR

PESBAR – Pasangan suami-istri (pasutri), TA (27), warga Kampung Basis, Kelurahan Simpangsender, Kecamatan Buaypematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, dan RH (21), warga Lingkungan Pasar Mulya Barat, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, bersama seorang temannya AP (39), warga Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, dibekuk Satresnarkoba Polres Pesbar. Ketiganya ditangkap saat pesta narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pesbar AKP Jepri Syaifullah mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS) ini pada Minggu (24/3) di sebuah kamar indekos (kontrakan) yang ada di Lingkungan Pasar Mulya Barat. ’’Penangkapan para tersangka bermula ketika Satresnarkoba Polres Pesbar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba jenis SS di sebuah rumah kontakan di Lingkungan Pasar Mulya Barat,” katanya.

Bahkan, menurut Jepri, adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis SS itu dari keterangan masyarakat memang sering terjadi di lokasi kontrakan tersebut. ’’Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesbar langsung melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut. Kemudian pada Minggu (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Pesbar melakukan penggerebekan di kontrakan itu. Ternyata benar di dalam kamar kontrakan terdapat tiga orang yang sedang pesta SS,” jelasnya.

Ketika penggerebekan, kata Jepri, di dalam kamar kontrakan ditemukan barang bukti berupa satu buah tisu berwarna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik klip terpotong menjadi dua bagian yang juga di dalamnya berisi SS. ’’Selain itu juga ditemukan seperangkat alat isap SS (bong) yang tergeletak di lantai. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ungkapnya. (yan/rnn/c1/ful)

 

Tag
Share