Ditentukan Rabu, Kejati Meyakini Praperadilan Agus Nompitu Gugur

USAI PERSIDANGAN: Agus Nompitu memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/3).-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG -

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang segera menentukan nasib mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Dalam sidang Senin (25/3), para pihak baik pemohon Agus Nompitu maupun termohon, dalam hal ini Kejati Lampung, menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal Agus Windana.

Sementara, hakim tunggal Agus Windana menyebut putusan permohonan praperadilan Agus Nompitu akan dilakukan Rabu (27/3). ’’Pemeriksaan perkara sudah selesai. Insya Allah putusan kita bacakan Rabu, 27 Maret 2024," katanya seraya mengetuk palu tanda ditutupnya persidangan. 

Endang Supardi, jaksa Kejati Lampung yang hadir, pun menyatakan pihaknya meyakini praperadilan Agus Nompitu gugur. ’’Ya, seperti yang sudah disampaikan sebelumnya. Tunggu saja tanggal 27 (Maret) nanti putusannya," kata dia seraya meninggalkan ruang sidang. 

BACA JUGA:Sanlat Ramadan 1445 H, 100 WBP Rutan Kotagung Ikuti Ujian Pemulsaran Jenazah

Sedangkan kuasa hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan, mengatakan pihaknya menyerahkan kesimpulannya termasuk alat bukti tambahan berupa hasil audit APBD 2021 yang dilakukan oleh BPK. "Jadi total kami serahkan 61 alat bukti," katanya. 

Agus Nompitu mengatakan dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap APBD Lampung tahun 2021 itu mendapat opini wajar. ’’Dalam LHP, BPKP Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap APBD 2020, termasuk di dalamnya pemberian dana hibah KONI yang dinyatakan LHP opini wajar dan standar akuntansi pemerintah," kata Agus. 

Agus juga turut menanggapi 15 alat bukti yang dihadirkan Kejati Lampung. Ia mengatakan dari 15 bukti tersebut, baik dari BAP maupun bukti lain tidak ada menyebut nama dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. 

BACA JUGA:Modal Asing Keluar Bersih dari Indonesia Capai Rp 6,68 Triliun

"Perlu saya tegaskan, dari 15 surat yang ada, termasuk BAP saksi yang disampaikan itu tidak ada yang mengarah kepada saya sebagai waketum bidang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara,” ucapnya. 

Agus Nompitu juga berharap pengadilan memberikan vonis yang seadil-adilnya dan objektif. Sambil berkaca-kaca, Agus Nompitu mengatakan penetapan tersangka ini telah membuat dirinya dan keluarga terdampak atas kasus hukum yang menjeratnya. 

’’Tentu (atas penetapan tersangka ini) sangat berdampak terhadap psikis, moril, nama baik, kehormatan dan martabat saya. Termasuk berdampak kepada dua putri dan istri saya. Saya minta nama baik saya dipulihkan," kata Agus sambil berkaca-kaca menahan tangis. (nca/c1/rim)

 

 

 

Tag
Share