Satlantas Tegur 10 Pengendara Bawa Muatan Berlebih

-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG- Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Bandarlampung telah memberikan 10 pengendara mobil teguran secara lisan karena over loading atau membawa muatan secara berlebih.

Peneguran terhadap 10 pengendara roda empat yang over loading tersebut dilakukan dalam kurun waktu 1- 6 Maret 2024 di beberapa jalur lalu lintas diantaranya di lampu lalulintas Jalan Sultan Agung, kemudian di Jalan Ryacudu, Jalan Soekarno Hatta, Bypass dan lainnya. 

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri melalui Kanit Gakkum Polresta Ipda Gunawan membenarkan hal tersebut . Ia menjelaskan Satgas Gakkum telah memberikan teguran lisan kepada 10 pengendara roda empat yang over loading atau kelebihan dimensi atau  kelebihan muatan.

BACA JUGA: Jadikan Ramadan Penuh Makna dan Keberkahan

"Teguran lisan ini kepada pengendara roda  empat yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan angkutan  dimensi kendaraan pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. Teguran ini dalam rangka Operasi Keselamatan Krakatau 2024,"jelas Ipda Gunawan.

 

Lebih rinci, Ipda Gunawan menginformasikan ada lima prioritas penindakan roda empat dan roda dua dalam Operasi Keselamatan seperti knalpot racing atau brong, pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan over loading dan over dimension.

 

Lalu, kendaraan sipil menggunakan lampu strobo serta kendaraan yang tidak memakai surat menyurat sesuai ketentuan. "Nah, kenndaraan over loading ini dapat membahayakan pengemudi dan penggunaan jalan lainnya,"pungkas Ipda Gunawan. Oleh sebab itu, ia menghimbau masyarakat untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. "Ini semua juga dalam rangka meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di Bandar Lampung,"pungkasnya.(gie/nca)

 

Tag
Share