Bawaslu Header

Pemerintah Dorong PLTS Atap Lebih Masif

KUOTA PLTS ATAP: Pemerintah bakal membatasi kuota PLTS Atap.-FOTO DOK. JAWA POS -

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Peraturan ini mulai berlaku 31 Januari 2024 sebagai upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26/2021 terkait PLTS Atap.

Plt. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Jisman P. Hutajulu mengatakan pemerintah mendorong PLTS atap lebih masif saat ini sebagai upaya mencapai target bauran energi nasional. 

Apalagi, potensi energi matahari nasional mencapai 3,3 Terawatt Hour (TWh). 

"Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya. Namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat. Salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini," ujar Jisman dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, ditulis Rabu (6/3).

BACA JUGA:PLN Siap Dukung Investasi Bisnis Pariwisata dan Industri di Kabupaten Pesawaran Lampung

Oleh sebab itu, pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau. Program ini juga untuk meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya pada siang hari dengan pemanfaatan PLTS Atap.

Jisman menilai, pengembangan PLTS Atap sangat penting dalam upaya transisi energi. Meski begitu, PLTS Atap juga memiliki sifat intermiten. Sehingga, dalam pengembangannya, perlu dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem.

"Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang bisa masuk ke dalam sistem. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi Permen ini bisa berjalan efektif dan transparan," ujar Jisman.

Melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

BACA JUGA:Pemerintah Jamin Harga BBM Tak Bakal Naik

Terkait kuota, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Andriah Feby Misna, menjelaskan setelah Permen PLTS Atap ini disosialisasikan, Pemegang IUPTLU, baik PLN maupun Wilayah Usaha Non-PLN, perlu menindaklanjutinya dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering," jelas Feby.

Tak hanya ke PLN, koordinasi juga telah dilakukan dengan badan usaha pemegang IUPTLU lainnya untuk segera mengusulkan kuota sistem PLTS Atap dalam waktu maksimal tiga bulan setelah Permen PLTS Atap terbit. "Kuota PLTS Atap ini nantinya akan dipublikasikan oleh masing-masing pemegang IUPTLU di laman resmi atau media sosial masing-masing badan usaha," pungkas Andriah. 

Sementara Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa PLN siap mendukung pemerintah dalam melakukan transisi energi guna mencapai Net Zero Emissions pada 2060, salah satunya melalui PLTS Atap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan