Lapor Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
TUNJUKKAN FOTO KORBAN: Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan saat menunjukkan foto korban.-FOTO MUHAMMAD ARIF -
BANDARLAMPUNG - Mahendra Farandy (29), warga Kota Metro, menjadi korban penganiayaan hingga babak belur karena membela teman wanitanya. Peristiwa ini dialaminya di RM Pecel Lele Mak Nani, Jl. Dr. Susilo, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, Rabu (22/11) malam.
Hanafi Sampurna, keluarga korban, mengatakan bahwa ketika itu Mahendra sedang asyik makan bersama teman-temannya. Terduga pelaku kemudian menghampiri mereka sembari melontarkan kalimat yang dianggap mengganggu. Pelaku itu datang sambil bilang ke rombongan korban, ’’Ada yang mau jadi pacar saya enggak?” kata Hanafi.
Merasa tidak terima, kata Hanafi, Mahendra lantas menegur pria tersebut agar tidak bicara sembarangan terhadap teman wanitanya. “Nggak terima ditegur, kawan pria tadi dateng juga marah-marah. Cekcok mulut terjadi,” lanjut Hanafi.
Secara tiba-tiba, kata Hanafi, para pelaku menarik tangan Mahendra dan menggiringnya ke jalan raya. “Di sana, Mahendra dipukuli. Kepalanya dihantamkan ke aspal,” jelasnya.
BACA JUGA:Banjir Berlalu, Petugas Kesehatan Masih Standby
Tak hanya itu. Menurut Hanafi, salah satu pengeroyok saat itu menunjukkan benda diduga senjata api yang berada di pinggangnya. “Jadi, dia (pelaku, Red) nunjukkin benda diduga senjata api yang ada di pinggangnya. Orang itu juga ngancem dengan bilang, ’Kamu mau mati malem ini?!’” ungkapnya.
Sementara Alvian Suni selaku kuasa hukum korban Mahendra mengatakan, peristiwa yang menimpa kliennya langsung dilaporkan ke Polresta Bandarlampung. ’’Laporan itu bernomor LP/B/1702/XI/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/Polda Lampung tertanggal 22 November 2023,’’ katanya.
Alvian yang juga merupakan wakil ketua LBH FKPPI itu menyoroti kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus kliennya tersebut. Sebab, kata Alvian, laporan dugaan pengeroyokan itu sudah dibuat sejak November 2023 namun hingga saat ini belum mendapat kejelasan terkait terduga pelaku. “Kita pertanyakan, ini ada apa? Kok udah lama gini masih belum ada tersangka?” tanyanya.
Padahal, kata Alvian, kasus ini setelah berkomunikasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasusnya telah naik pada status penyidikan. “Naik ke penyidikan pada Januari 2023,” sebutnya.
BACA JUGA:Tunggu Hasil Autopsi Mayat Bayi, Ini yang Akan Diketahui Polisi!
“Saat kita konfirmasi lagi tadi, kata Kanit PPA yang tangani kasus mau gelar pra-rekonstruksi dulu,” lanjut Alvian.
Hal inilah, kata Alvian, yang membuat tim dari LBH FKPPI selaku kuasa hukum menjadi bingung. ’’Seharusnya ada penetapan tersangka terlebih dahulu, barulah dilakukan rekonstruksi,’’ katanya.
Atas hal tersebut, Alvian dan tim menduga bahwa para terlapor memiliki dekengan yang cukup kuat. Saat ditanya siapa dekengan terlapor, Alvian masih belum mau menjabarkannya dengan jelas.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi membenarkan laporan ini. “Iya, kasus itu ada dan sedang ditangani,” katanya.