Bobol Rumah Teman Sendiri, Pelaku Gasak Barang Branded
DIRINGKUS: Aparat Polsek Tanjungsenang meringkus pelaku yang mencuri di rumah temannya. -FOTO POLSEK TANJUNGSENANG -
BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial RA (23) diamankan Polsek Tanjungsenang lantaran diduga telah melakukan pencurian. Pelaku yang merupakan warga Jl. Padat Karya, Labuhandalam, Tanjungsenang, Bandarlampung, ini menggasak barang berharga milik temannya sendiri.
Kapolsek Tanjungsenang Ipda Alan Ridwan mengatakan pelaku beraksi di rumah korban berinisial DA (28) di Jl. Ratu Dibalau Gg Sutomo, Tanjungsenang, pada Sabtu (10/2) dini hari. "Jadi pelaku ini membobol rumah temannya sendiri," katanya.
Alan menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah sangat hafal seluk-beluk rumah tersebut. Modusnya, pelaku mendobrak pintu yang hanya diamankan dengan satu kunci pintu tanpa ada kunci tambahan. Pelaku lantas masuk ke dalam rumah dan menggasak beberapa barang berharga (branded) dari dalam rumah.
BACA JUGA:Ratusan Pejabat di Mesuji Dapat Posisi Baru
Pelaku, kata Alan, beraksi dengan seorang rekannya berinisial DK yang kini berstatus DPO. "Memang saat itu rumah dalam keadaan kosong, korban sedang menginap di di rumah orang tuanya di daerah Gedongair," ungkapnya.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut di hari yang sama pada siang hari dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Alan menjelaskan pelaku berhasil membawa sejumlah barang berharga milik korban yang nilainya diperkirakan mencapai Rp160 juta.
Barang tersebut antara lain sepatu merk Nike, sepatu merk MK, sepatu Aldo, sepatu merk Gues, tas merk Coach, tas merk Gucci, tas merk Hermes, tas merk LV, sandal merk Yuan dan dompet merk C&K. Kemudian parfum Mar Jacob, jam tangan merk Patek Philippe, jam tangan merk Bonia, jam tangan merk AC, jam tangan Mirage, jam tangan merk Cartir, Magiccom serta tabung gas.
BACA JUGA:Hadapi SNBP, Ini Strategi SMA Al Kautsar agar Siswa Eligble Lolos!
Alan melanjutkan pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku. Pihaknya lantas menangkap pelaku RA pada Minggu 11 Februari 2024 dini hari di Jl. Sultan Agung, Wayhalim, Bandarlampung. "Pelaku berhasil kita tangkap saat sedang berada di warung angkringan," lanjutnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti dari pelaku berupa tiga pasang sepatu, satu magiccom, satu tas, satu oven listrik. Juga satu unit motor Honda Verza warna B 3427 BSP yang digunakan pelaku saat menlancarkan aksinya. RA, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. “Terhadap pelaku DK yang saat ini DPO masih kita lakukan pencarian," tutup Alan. (rif/c1/nca)