RAHMAT MIRZANI

Kadis Perumahan Metro Ditahan

BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polresta Metro Iptu Rosali menyampaikan perihal penahanan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Metro, Selasa (23/1).-FOTO RURI SETIANTURI/RADAR LAMPUNG-

METRO - Polresta Metro menangkap Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman setempat berinisial F. Penangkapannya, kata Kapolresta Metro AKBP Heri Sulistiyo Nugroho melalui Kasatreskrim Iptu Rosali, pada Senin (22/1).

’’Sudah kami amankan. Saat ini, tersangka ada di rutan Polresta Metro dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujar Rosali, Selasa (23/1).

Tersangka, terangnya, diamankan atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan jual-beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro. Tersangka menawarkan rumah dengan jumlah ukuran dari tanah. Lalu setelah pembayaran, korban mengajukan untuk dibuat sertifikat ke notaris, tetapi ukurannya tidak sesuai dengan apa yang dibelinya. 

BACA JUGA:Perluas Jaringan Internasional, UIN RIL dan Zarqa University Jordan Jalin Kerja Sama

’’Kami amankan terkait dugaan jual-beli tanah dan bangunan. Jadi masalah tipu gelap. Kerugian korban berkisar Rp400 juta. Sementara, korbannya baru satu," ungkapnya.

Ia mengaku laporan tersebut disampaikan sejak tahun 2020. Kemudian perkaranya dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat sidik, gelar perkara, dan penetapan tersangka.

Menurutnya penanganan perkara yang dilaporkan sejak 2020 itu memang mengalami keterlambatan karena membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi. ’’Lalu, perkara tersebut diulang kembali, digelar kembali, kemudian penetapan tersangka dan dilakukan penangkapan tersangka. Karena perkara ini membutuhkan waktu yang sangat panjang dimulai pemeriksaan saksi-saksi," katanya. 

Menurutnya saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengikuti tahapan selanjutnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.  ’’Untuk pasal, kita kenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," pungkasnya.

BACA JUGA:Di Bawah Naungan Unila, Tak Ada Kepastian Seluruh Siswa SMA YP Unila Diterima dalam SNPMB

Menanggapinya, Wali Kota Metro Wahdi menuturkan dugaan perkara tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan salah satu pejabatnya tersebut adalah kasus pidana umum. ’’Saya ucapkan terima kasih untuk perhatiannya. Ini masuk dalam pidum (pidana umum). Jadi, kita tunggu saja proses hukumnya," ujar dia saat dihubungi Radar Lampung, Selasa (23/1).

Dia berharap perkara tersebut dapat terselesaikan dengan baik.  "Mudah-mudahan diberi kesabaran dan dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.

Sementara, Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo enggan berkomentar banyak. ’’Nanti ya. Tunggu P-21 dari kejaksaan dulu," ujarnya.

BACA JUGA:Banyak Peminat, Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Akan Dibuka

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Metro Indra Jaya meminta wali kota segera menunjuk pejabat baru untuk posisi tersebut. ’’Karena ini sudah masuk tahun anggaran 2024, proses penganggaran pun sudah selesai di tanggal 30 November 2023. Seharusnya secepatnya ditempatkan Plt. Apalagi di Dinas PKP itu, kepala dinas dan sekretarisnya berhalangan tetap," ujarnya.

Tag
Share