Ganjar Sarankan Mahfud Mundur dari Menkopolhukam

Cawapres 03 Mahfud M.D. -FOTO IST -

JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengaku telah menyarankan agar pendampingnya, yakni calon wakil presiden (cawapres) Mahfud M.D., untuk mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Hal itu untuk menghindari benturan kepentingan, karena Mahfud merupakan kontestan Pilpres 2024.

“Saya sarankan mundur lah, berubah lah aturan. termasuk Pak Mahfud. Jadi kita sudah diskusi dengan beliau pada soal ini agar fair lebih baik mundur lah. Kalau aturannya mau dibuat lebih bagus, pasti rakyat akan lebih senang,” kata Ganjar di Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/1).

Mantan Gubernur Jawa Tengah menegaskan, aturan untuk para pejabat publik sangat berpotensi adanya konflik berkepentingan. Meskipun telah dilakukan secara hati-hati.

BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Temukan Surat Suara Rusak Selama Pelipatan dan Penyortiran, Segini Jumlahnya

“Mampu enggak kita menjaga diri kita untuk bisa netral dan tidak menggunakan fasilitas,” tegas Ganjar.

Ganjar menyoroti banyaknya pejabat negara yang kerap memanfaatkan fasilitas negara untuk berkampanye berkedok kunjungan kerja. Menurutnya, sikap itu sama saja mengambil risiko, sebab rakyat bisa menilainya.

“Dengan beberapa kejadian, orang menggunakan fasilitas, menggunakan alat transportasi alasannya kunjungannya kunker tapi ternyata kampanye. Kan rakyat bisa nilai itu. Maka kita sedang mengambil risiko itu,” ucap Ganjar.

Sebagaimana diketahui, dari ketiga pasangan capres-cawapres 2024 empat di antaranya masih mengemban jabatan publik. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar masih menjabat Wakil Ketua DPR.

BACA JUGA:Hari Pertama Kampanye Terbuka di Pesisir Barat Masih Sepi

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing masih menjabat Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta.

Hal ini setelah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru yang mengizinkan menteri, gubernur, hingga wali kota untuk maju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024, tanpa mundur dari jabatannya.

 Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Kunjungi Perpustakaan Umum dan TBM di Surabaya Sepanjang 2023

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diteken Jokowi pada 21 November 2023.

Berdasarkan Pasal 18 ayat 2, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai capres-cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan