Komplotan Spesialis Rumah Kosong Ditangkap Polsek Bumiratu Nuban, 2 Masih DPO

--

GUNUNGSUGIH - Rumah karyawan BUMN di dirampok kawanan pencuri saat ditinggal pergi. Beranggotakan empat orang, para pelaku mengambil tabung gas, sembako, hingga mengangkut ambal atau karpet dari dalam rumah.

Peristiwa tersebut terjadi, pada Kamis (14/12/2023) lalu. Menurut Kapolsek Bumiratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, kejadian pencurian tersebut berlokasi di Dusun III, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Dengan sasaran rumah korban milik Elvian Benni (60) yang berprofesi sebagai karyawan BUMN. Roma mengatakan, para pelaku yang berhasil ditangkap Polsek Bumiratu Nuban juga berasal dari Dusun III, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban.

BACA JUGA:Dalam Waktu Dekat, Pemkot Metro Bakal Salurkan Bansos Beras

“Para pelaku yang berhasil kami tangkap adalah SPR Alias Man Bawuk (41) dan NN (26), sementara dua pelaku lain masih buron,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (12/1). Roma menjelaskan, kejadian berawal saat para pelaku menyatroni rumah korban sekira pukul 23.00 WIB.

Dengan memanjat pagar pekarangan belakang, mereka berhasil masuk ke dalam rumah, lalu mengambil barang berharga. “Para pelaku menggasak satu tabung gas 3 kg, sembako senilai Rp1,7 juta, dan tiga ambal atau karpet dari dalam rumah,” katanya.

Roma melanjutkan, selesai menguras isi rumah, para pelaku kabur membawa barang curian dengan melemparnya keluar melalui pagar belakang, termasuk dengan karpetnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.4.060.000 dan melaporkannya ke Polsek Bumiratu Nuban.

BACA JUGA:Polsek Bandarsribawono Amankan Tersangka Curanmor

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus tersebut berhasil diungkap Polisi, pada Kamis (11/1). Polisi menangkap SPR ditempat persembunyian, di klinik terbengkalai yang berada di Kampung Wates, sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian, pelaku NN ditangkap di rumahnya.

“Dari pengakuan SPR, perampokan dilakukan olehnya, NN dan satu orang lagi, sementara satu orang lain berperan sebagai penadah barang curian,” terang kapolsek. Kini, polisi tengah memburu satu pelaku dan satu penadah. Polisi juga sudah melakukan penggeledahan rumah para buronan bersama Kepala Kampung setempat.

Barang bukti hasil kejahatan pun berhasil didapat dari rumah penadah. “Namun, dua pelaku tidak berara di tempat dan kini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya. Para pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.(rls/nca)

Tag
Share