Pemkab Lambar Diguyur Hibah BMN Senilai Rp21 M, Terbanyak untuk Penataan KRL

Serah terima berita acara BMN di Ruang Kerja Bupati Lambar, Rabu 10 Januari 2024. -Foto RNN-

LIWA, RADAR LAMPUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) mendapatkan dana hibah Barang Milik Negara (BMN). 

Dana hibah senilai Rp21.326.455.259 ini berasal dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Serah terima berita acara BMN tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Lambar, Rabu 10 Januari 2024. Serah terima ditandatangani langsung oleh Pj. Bupati Lambar Nukman dan Kepala Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung Achmad Irwan Kusuma. 

Prosesi serah terima dana hibah BMN tersebut disaksikan oleh sejumlah kepala perangkat daerah Lambar dan tim dari Satker Balai Sarana Permukiman Wilayah Lampung.

Dana hibah sebesar Rp21 miliar lebih itu dialokasikan untuk pembangunan serta penataan Kebun Raya Liwa (KRL) sebesar Rp8.060.745.000 anggaran tahun 2018 dan Rp9.008.764.259 anggaran tahun 2019.

Lalu, untuk rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana SMP 2 Satu Atap Kecamatan Balik Bukit senilai Rp2.132.509.000 anggaran tahun 2021. 

Berikutnya, untuk rehabilitasi renovasi sarana prasarana SDN 3 Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong senilai Rp2.124.437.000 anggaran tahun 2021.

Terkait serah terima hibah BMN itu, Pj. Bupati Lampung Barat Nukman mengucapkan terima kasih. "Atas nama Pemkab Lambar, kami mengucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan ini," kata Nukman.

Nukman berharap, dana hibah tersebut dapat segera digunakan sesuai peruntukannya. "Harapannya, dana ini bisa segera diakomodir untuk pembangunan," harapnya.

Untuk diketahui, serah terima BMN tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor: 195/TPA tahun 2020 tanggal 8 Desember 2020 atas nama Kementerian PUPR. Serta Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.2.1.3-6269 tahun 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. (*)

 

Tag
Share