Polres Lampung Tengah Pecat 4 Anggota, Ini Penyebabnya!

DIPECAT: Kapolres Lamteng mencoret foto empat personel sebagai simbol PTDH.-FOTO HUMAS POLRES LAMTENG -

GUNUNGSUGIH - Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Andik Purnomo Sigit memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat personelnya.

Empat personel itu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Upacara PTDH di lapangan apel Mapolres Lamteng, Senin (7/1), itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Lampung tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas Nama Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC, Jabatan Bintara Polres Lamteng.

Hadir dalam kegiatan tersebut para PJU, Kapolsek jajaran beserta seluruh personel dan ASN Polres Lamteng.

BACA JUGA:Maling Satroni Rumah Sekcam Suoh, Bawa Kabur Motor Honda CRF yang Baru Lunas Angsuran

Adapun Bripda RC dipecat lantaran terlibat pencurian motor, sementara yang lain tidak pernah masuk kerja.

Pada amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel Polri yang telah melakukan pelanggaran.

“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan demi untuk kebaikan organisasi Polri yang kita cintai serta untuk menimbulkan efek jera, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” kata Kapolres.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 4 Tersangka Penyalahguna Narkoba, 1 Bandar Kedapatan Bawa Badik
Kapolres berharap upacara PTDH ini adalah yang terakhir.

Ia meminta kepada seluruh personel Polres Lamteng agar menjadikan ini sebuah pelajaran berharga dan tetap mengintropeksi diri, agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.

Di kesempatan yang sama, Kapolres dengan didampingi Wakapolres, Kabagops, Kabagsdm, Kasihumas dan Kasipropam juga menggelar jumpa pers di depan koridor Mapolres setempat, usai Upacara PTDH selesai dilaksanakan.

BACA JUGA:Alasan Cinta, Pelajar SMA di Lamteng Nekat Sekap Mahasiswi dan Nyaris Memperkosanya

AKBP Andik mengatakan pihaknya telah menggelar upacara PTDH terhadap empat personelnya, berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung terhadap Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF dan Bripda RC.

“Pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polres Lampung Tengah ini adalah sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan terhadap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana,” kata Kapolres kepada awak media.

BACA JUGA:Prediksi dan Line Up Timnas Indonesia vs Iran 9 Januari 2024

Atas putusan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Lamtengbtersebut pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat keempatnya masih mengaku sebagai Polisi, agar segera dilaporkan.

“Kita sampaikan kepada masyarakat, apabila di kemudian hari yang bersangkutan terjadi masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi,” demikian pungkasnya. (rls/c1/nca)

Tag
Share