Polres Lamteng Amankan Oknum Mahasiswa yang Memperkosa Pacar hingga Hamil 7 Bulan

MASUK SEL: AF (20) oknum mahasiswa ditangkap Polres Lamteng lantaran memperkosa kekasihnya hingga hamil.-FOTO HUMAS POLRES LAMTENG -

GUNUNGSUGIH- Seorang oknum mahasiswa diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) lantaran memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil tujuh bulan.

 

Tindakan bejat tersangka yang berinisial AF (20) dilakukan di kamar paman korban, pada Rabu (17/5) lalu. Kejadian itu baru diketahui pada bulan Desember 2023, setelah korban sebut saja YA (17) menangis tak kuat menahan tekanan mental dan kondisi yang dialaminya.

 

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasatreskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku ditangkap oleh Unit PPA, pada Kamis (4/1) sekira pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Dihantam Bencana Longsor, 7 Jam Arus Lalu Lintas di Jalur Batu Brak-Suoh Terganggu

 

"Pelaku mengaku telah memperkosa korban (YA) sebanyak dua kali di kamar paman korban, sampai hamil bulan," kata Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (7/1).

 

Kejadiannya, kata Yudhi, berawal pada bulan Mei tahun lalu di Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng. Sekira pukul 11.00 WIB, korban ditelepon tersangka, diminta untuk dibelikan air minum.

BACA JUGA:Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja dan 1 Pemuda Diciduk Polisi

 

Lalu tersangka meminta YA mengantarkan ke rumah pamannya. "Tersangka sedang berada di rumah paman korban, dan modus tersangka agar korban datang dengan memintanya dibelikan air minum," ujarnya.

 

Lebih lanjut, sambungnya, setiba di rumah paman, tersangka yang sudah di dalam kamar pun meminta korban masuk ke dalamnya. Korban yang tak menurutinya pun dipaksa masuk ke dalam kamar oleh tersangka.

 

"Korban dirudapaksa dua kali oleh tersangka saat itu juga," imbuh AKP Nikolas. Setelah kejadian itu, tersangka yang tahu kalau korban hamil pun diancam dan diminta bungkam kepada siapapun.

BACA JUGA: Ditinggal Suami, Istri Nyaris ‘Digasak’ Orang

 

Sampai akhirnya orang tua korban kaget anaknya sudah hamil tujuh bulan. Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah.

 

AKP Nikolas mengatakan, setelah ditangkap, tersangka membenarkan semua kesaksian korban dan mengakui semua perbuatannya.

BACA JUGA:Bobol Toko Empat Kali, Pegawai Dibekuk di Jawa Barat

 

Tersangka dijerat kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 juncto pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(rls/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan