Merasa Perguruan Silatnya Dihina, 4 Pemuda Aniaya Anak di Bawah Umur

JALANI PEMERIKSAAN: Empat pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu.-FOTO DOK. POLRES PRINGSEWU -

PRINGSEWU - Empat pemuda nekat menganiaya seorang remaja, RAA (14), warga Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Keempat pemuda itu adalah IN (30), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih; NA (18), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa; DF (16), warga Kecamatan Adiluwih; dan BA (16), warga Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

Mereka terpaksa harus berurusan dengan aparat Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu. Pemicu penganiayaan ini karena keempatnya tersinggung akibat ulah korban yang dinilai melecehkan perguruan silat mereka.

BACA JUGA:Aturan Baru, Tiket Masuk Taman Kehati Mesuji Naik Harga

Ketersinggungan itu berawal dari video yang dibuat korban bersama temannya. “Korban dan sejumlah rekannya membuat video yang berisi adegan seni bela diri. Isi dari video tersebut dianggap para pelaku melecehkan perguruan silat yang mereka ikuti,” kata Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui keterangan tertulisnya. 

Karena tersinggung, keempatnya lalu mencari korban. Saat bertemu di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, keempatnya langsung menganiaya korban. Mereka memukul, menendang dan menampar korban. Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh. 

Aksi penganiayaan ini juga sempat viral karena videonya beredar di sejumlah grup WhatsApp. 

BACA JUGA:Sedang Tunggu Pembeli Sabu, Tiga Pemuda Diamankan di Area SPBU Pagelaran

Mengetahui kasus ini, orang tua korban lantas membuat laporan pengaduan ke  polisi. “Keempat terduga pelaku ini kita amankan di empat lokasi berbeda pada Kamis (4/1) mulai pukul 13.00 hingga 19.00 WIB,” terang Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi. 

Keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sag/c1/fik) 

Tag
Share