Bang Aca Sarankan Tempuh Praperadilan

BERI SARAN: Praktisi hukum yang juga Ketua Pusat Mediator Lampung Hi. Ardiansyah, S.H.- FOTO RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Kabar penetapan tersangka kasus KONI Lampung di penghujung 2023 menjadi sorotan publik. Salah satunya dari praktisi hukum Hi. Ardiansyah, S.H. Pengacara senior di Lampung ini pun mengaku kaget dan tidak memperkirakan jika Kejati Lampung akan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Ardiansyah menjelaskan munculnya nama AN (Agus Nompitu) sebagai tersangka juga membuatnya kaget. Karena selama ini, nama Agus Nompitu jarang diperbincangkan publik dalam pusaran kasus ini.

’’Mengingat lamanya proses penyidikan kasus ini dan adanya kesulitan tim penyidik kejati dalam menemukan mens rea atau niat jahat dari perbuatan ini. Kemudian berlarut-larut dan lambannya dalam penghitungan kerugian negara. Saya awalnya memperkirakan kasus ini tidak akan naik pada proses penetapan tersangka,” ungkapnya, Jumat (29/12).

BACA JUGA:Tahun Depan, Indonesia Masih Berpotensi Stagnasi Perekonomian

Namun, Ketua Pusat Mediator Lampung ini menyatakan sangat menghargai upaya penyidik yang mungkin saja menemukan bukti kuat sehingga bermuara pada penetapan dua tersangka kasus KONI Lampung.  ’’Dalam kasus KONI, terutama terkait Agus Nompitu, dalam kasus korupsi ini mengenal adanya pertanggungjawaban formil. Dan tidak sekadar itu karena unsurnya adalah pihak yang menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan orang lain,” jelas pemegang Press Card Number One ini.

Artinya, tandas Bang Aca –sapaan akrab Ardiansyah, ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban formil terkait dugaan kasus korupsi.  Menurutnya, Agus Nompitu dimintai pertanggungjawabannya sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Anggaran KONI. 

Bang Aca sendiri mempunyai pandangan lain. Menurutnya kurang tepat jika Agus dimintai pertanggungjawaban dari aspek pertanggungjawaban formil. ’’Karena mengingat posisi wakil ketua umum bukanlah posisi pemutus,” katanya.

BACA JUGA:Daftar Pembeli LPG, Terpentig Verifikasi Akurat

Sebab dalam struktur organisasi, kewenangan pemutus lazimnya bukan pada wakil ketua umum. ’’Namun tentu juga saya tidak mengerti dan tidak tahu bagaimana mekanisme yang ada dari kepengurusan KONI yang sebelumnya. Apakah ada kewenangan mutlak di situ sehingga wakil ketua umum diberi kewenangan sangat luas merencanakan anggaran itu,” katanya. 

Di lain pihak, jika tersangka merasa kurang puas dan ingin menguji apakah penetapan status tersangka atas dirinya sah atau tidak, maka menurutnya ada mekanisme praperadilan. ’’Namun demikian, kita tentu menghargai apa yang dilakukan kejati dan ada satu mekanisme yang nanti bisa diuji melalui mekanisme praperadilan. Karena itu, saya menyarankan agar kedua tersangka bisa menempuh proses ini. Sehingga di situlah bisa diuji apakah penetapan tersangka itu memenuhi kecukupan minimal dua alat bukti,” kata Bang Aca. (rim)

 

Tag
Share