Kaleidoskop 2023, OJK Lampung Sinergi & Kolaborasi

KPB Award 2023 pada 7 Desember 2023 diikuti lebih dari 200 peserta berasal dari perwakilan Kabupaten/ Kota dan stakeholder terkait. KPB merupakan salah satu program unggulan TPAKD Provinsi Lampung yang menghubungkan semua kepentingan pertanian dari hul-Foto OJK lampung-

TERBITNYA Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) merupakan salah satu tonggak baru bagi upaya pengembangan dan penguatan sektor Jasa Keuangan. 

Dengan beragam dinamika dan tantangan yang muncul, Pemerintah menilai kerangka pengaturan yang telah tersedia saat ini perlu untuk dilakukan pengkinian agar dapat mengakomodir dinamika tersebut. 

Selain itu, dirasa perlu adanya harmonisasi pengaturan di sektor jasa keuangan yang diterbitkan oleh masing-masing regulator dan keterkaitan antar jenis produk/jasa dalam sektor jasa keuangan. 

Mempertimbangkan adanya berbagai permasalahan dan tantangan tersebut, Pemerintah menilai terdapat urgensi yang tinggi untuk melaksanakan reformasi di sektor keuangan termasuk sektor Perbankan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengintegrasikan berbagai peraturan dalam 1 (satu) undang-undang dengan menggunakan metode omnibus. 

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sumadi Sebut Sektor Aviasi Indonesia Membaik

Dukungan regulasi tersebut tentu saja menjadi peluang sekaligus tantangan bagi sektor jasa keuangan untuk untuk terus dapat tumbuh dan menjadi sektor penggerak perkonomian nasional ditengah tekanan ekonomi global. Amanah bagi OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan juga semakin besar. 

Fungsi dan kewenangan OJK yang semakin luas tentu saja membutuhkan dukungan dari berbagai pihak baik pelaku sektor jasa keuangan, pemerintah, lembaga atau regulator lain dan tentu saja masyarakat. 

Kolaborasi dan sinergi merupakan kata kunci untuk mewujudkan apa yang menjadi amanah dan tujuan dari undang-Undang P2SK tersebut. 

Salah satunya adanya pengalihan penga­wasan yang akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024, untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti Pegadaian, Fintech, Asuransi Dana Pensiun, Perusahaan Modal Ventura dan lainnya serta Pasar Modal (aset kripto dan bursa karbon).  

BACA JUGA:Indonesia Berhasil Bertahan dari Ancaman Krisis Pangan, Ini Alasannya

Selain penguatan fungsi dari sisi pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, OJK diberikan amanah untuk terus melakukan penguatan dalam rangka pelindungan konsumen dan masyarakat. 

Berbagai upaya untuk melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat terus dilakukan antara lain melalui berbagai kegiatan edukasi dan literasi berbagai kalangan masyarakat baik di daerah 3T, pelaku UMKM, pelajar, kaum perempuan dan difabel.

sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap kerugian konsumen maupun masyarakat yang diakibatkan oleh perilaku pelaku usaha jasa keuangan maupun aktiviatas keuangan ilegal. 

Sedangkan bentuk perlindungan lain yang diberikan antara melalui pelaksanaan tugas Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Tag
Share