Bawaslu Header

Libur Nataru Dilarang Tilang Manual

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo--FOTO JAWAPOS.COM/DERY RIDWANSAH

JAKARTA – Selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) dilarang melakukan tilang manual. Hal ini ditegaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

’’Apabila ada (pengendara) yang melanggar akan kami imbau, kami tegur, kami ingatkan, dan untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual,” kata Kapolri di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilaporkan dari Antara, Senin (11/12).

Sigit menambahkan, meski tidak ada tilang manual diharapkan masyarakat dapat menghormati dan menjaga para pengguna jalan lain sehingga keselamatan antara pegguna jalan dapat terjaga.

"Kemudian juga saya sampaikan di rangkaian kegiatan Natal dan Tahun Baru ini, kami tentunya mengimbau masyarakat untuk hati-hati di jalan. Keselamatan itu tetap harus dijaga," tegas Sigit.

BACA JUGA:KPK Periksa Nurdin Halid

Tilang diberlakukan secara elektronik atau E-TLE. E-TLE adalah singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan program dari Korlantas Polri implementasi teknologi mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

Teknologi ini dianggap berguna mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam lalu lintas.

Pemetaan data kecelakaan yang menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal.

Pengaturan program E-TLE tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Tiga Anggota TNI Divonis Seumur Hidup

Pasal 272 menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bisa digunakan peralatan elektronik.

Penggunaan peralatan elektronik itu bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Peralatan elektronik yang dimaksud adalah alat perekam kejadian untuk menyimpan informasi. Ada pula Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di dalam pasal itu mengatur penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Tag
Share