UNIOIL
Bawaslu Header

DPRD Desak Disperkim Bandar Lampung Tertibkan Kabel Internet Semrawut

RDP: Komisi III DPRD Bandarlampung menggelar rapat dengar pendapat dengan Disperkim dan perusahaan penyedia internet membahas kabel yang semrawut, Kamis (6/2). -FOTO JENI PRATIKA SURYA/RLMG-

BANDARLAMPUNG - DPRD Kota Bandarlampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) menertibkan tiang dan kabel jaringan internet yang semrawut.

Sebab hampir di setiap jalan kota maupun jalan lingkungan sudah dipenuhi oleh tiang dan kabel jaringan fiber optik yang semrawut.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Bandarlampung  bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) dan sejumlah perusahaan penyedia jasa internet pada Kamis 6 Februari.

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD mengundang beberapa vendor perusahaan jaringan internet tingkat di Lampung diantaranya yang hadir yakni PT Tunas Link Indonesia.

PT Merah Putih Telematika, PT Telematika Media Solusi, PT Indonesia Trans Network dan PT Sumatera Multimedia Solusi.

Ketua Komsi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi mengatakan pihaknya miris melihat kesemrautan kabel dan tiang jaringan internet yang sudah menjamur, menurutnya Disperkim yang memiliki kewenangan untuk menertibkan itu semua.

Terlebih  penertiban terhadap tiang fiber yang tak berizin dan melanggar aturan, sebab sangat banyak ditemui pendirian tiang yang melanggar peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (perwali).

Dirinya meminta keterangan data dari vendor fiber optik selaku penyedia internet tersebut untuk mengurai semerawutnya tiang dan kabel yang digunakan karena hal itu sangat mengganggu pemandangan estetika kota.

Selain itu, Komisi III juga menginginkan kejelasan izin yang dimiliki dari pemerintah. Terlebih  dijelaskan bahwa di Bandarlampung banyak ditemui penanaman tiang optik tanpa seizin pemilik lahan.

Agus menuturkan dari hasil pertemuan juga didapati informasi bahwa tidak hanya perusahaan lokal yang bergerak di bidang jaringan internet, melainkan ada perusahaan dari nasional atau luar Lampung.

Ia menegaskan bahwa perusaahan yang telah dipanggil telah menyepakati Gentlemen Agreement (perjanjian informal) dan nantinya dimungkinkan ada rancangan peraturan daerah (Raperda).

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Disperkim Bandarlampung Dekrison mengatakan pihaknya bisa menertibkan bila sudah ada aduan dari warga

terkait keberadaan tiang fiber optik yang melanggar atau tidak berizin untuk ditindak.

Menurutnya walaupun sudah sangat jelas banyak tumpukan tiang fiber yang menghiasi jalanan Bandarlampung, bahkan banyak vendor yang melakukan pemasangan tiang baru tanpa izin pemilik lahan tetapi dia mengklaim belum ada pengaduan yang masuk.

Terkait desakan untuk penertiban tiang dan kabel optik yang harus segera dilakukan, Dekrison mengatakan pihaknya akan mengadakan tiang bersama.

Dalam pelaksanaannya, program satu tiang bersama ini akan menerapkan bentuk klaster pemasangan tiang.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan untuk memilih kecamatan yang nantinya yang dijadikan klaster satu.

Program satu tiang bersama itu tidak dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap.

Ketika disinggung apakah ada solusi untuk kabel dibuat jalur bawah tanah,  Dekrison menyampaikan hal itu tidak memungkinkan karena dananya terlalu besar.

Sedangkan perwakilan dari PT Tunas Link Indonesia yang hadir dalam RDP tersebut menjelaskan pihaknya mempunyai dua perizinan dari Kementerian dan Disperkim.

Untuk kabel sepanjang 12 kilometer ada 200 tiang kurang lebih yang tertanam di kecamatan Tanjungsenang, Wayhalim, Labuhanratu dan Lamsel.

Sementara untuk PT Merah Putih Telematika belum mempunyai izin penyelenggara jaringan, namun pihaknya sudah mengantongi izin jasa dan sewa. Untuk tanam tiang dan kabel di Bandarlampung belum ada dan baru di Metro.

PT Telematika Media Solusi telah mengantongi izin penyelenggara dari kementerian yaitu Jartaplok (jaringan tetap lokal yaitu jenis lisensi jaringan telekomunikasi) yang tersebar di kecamatan di Bandarlampung seperti Tanjungkarang Barat, Sukarame, Wayhalim, Kedaton jumlah tiang sekitar 350,

Selanjutnya PT Indonesia Trans Network telah mengurus izin di Dinas Perkim pada 2023 dan sudah memiliki izin identitas.

Kabel yang terpasang ada sepanjang 53 km di wilayah Wayhalim , Labuhanratu, Tanjungseneng dan Rajabasa .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan