Bawaslu Header

Tiga Aset Eks Bupati Lampura Jadi Milik Bandarlampung

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghibahkan tiga aset milik eks Bupati Lampung Utara senilai Rp42,9 miliar kepada Pemerintah Kota Bandarlampung. 

Ketiga aset yang dihibahkan kepada Pemkot Bandarlampung itu adalah gedung Graha Mandala Alam yang berlokasi di Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandarlampung; sebidang tanah di Kelurahan Sepangjaya seluas 734 m²; serta tanah dan bangunan yang ada di Kelurahan Sepangjaya dengan luas 566 m².

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengaku penyerahan aset dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan barang rampasan negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.

BACA JUGA:Apes, Sepeda Motor Bos Cafe di Bandar Lampung Raib di Depan Cafe

’’Peraturan itu memungkinkan barang rampasan negara, termasuk tanah dan bangunan, hal ini guna dimanfaatkan melalui hibah kepada pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan,” ungkap Mungki, Kamis (12/12).

Mungki merinci, tiga aset tanah dan gedung yang di hibahkan kepada Pemkot Bandarlampung, dengan total mencapai Rp42,9 miliar. Serta aset dengan nilai tertinggi yang berlokasi di jalan pagar alam yakni Rp40,7 miliar.

Sementara, Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana menyambut dengan antusias hibah dari KPK. Menurutnya, penyerahan aset ini, sebagai anugerah luar biasa yang akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bandarlampung.

”Aset itu nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pelayanan public yang menjadi fasilitas strategis bagi masyarakat bandarlampung,” ungkap Eva.

Diketahui aset-aset tersebut sebelumnya merupakan milik Agung Mangku Negara, Mantan Bupati Lampung Utara yang terjerat kasus korupsi. Setelah melalui proses hukum dan penyitaan, kemudian aset dialihkan kepada Pemkot Bandarlampung untuk dikelola demi kepentingan Masyarakat.

Analisis lokasi dan kebutuhan Pemkot Bandarlampung, menjadi salah satu alasan aset dihibahkan ke Kota Bandarlampung. 

Diketahui, Agung divonis selama tujuh tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Juni 2020 lalu. Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta subsider delapan bulan kurungan. 

Selain itu, Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 74,6 miliar. Majelis hakim juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Agung menjalani vonis. 

Namun, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) hukuman Agung berkurang menjadi lima tahun penjara. Uang pengganti kerugian negara juga menjadi Rp 63,4 miliar dari sebelumnya Rp 74,6 miliar. 

Agung terjerat kasus penerimaan uang gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar selama lima tahun menjabat. Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho kala itu mengatakan selama tahun 2015 hingga 2019, terdakwa telah menerima uang dari terdakwa Wan Hendri dan Syahbudin (berkas terpisah) mencapai lebih dari Rp 100 miliar. Uang suap dan gratifikasi itu diperoleh selama Agung menjabat sebagai Bupati Lampung Utara periode pertama (2015-2019). (gds/c1/yud)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan