Pemprov Lampung Data 51 Perusahaan Swasta untuk Optimalkan Potensi Pajak Alat Berat
DATA ALAT BERAT: Pemprov Lampung mulai mendata alat berat milik perusahaan swasta guna mengoptimalkan penerimaan pajak.-FOTO DOK RLMG -
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai melakukan pendataan perusahaan swasta di Lampung yang memiliki alat berat. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pajak alat berat (PAB).
Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama mengungkapkan bahwa pendataan alat berat di perusahaan-perusahaan swasta telah dimulai. Menurutnya, sekitar 51 perusahaan pemilik alat berat dijadwalkan untuk didata, sekaligus diberi sosialisasi mengenai kewajiban pajak tersebut.
“Saat ini, kami belum melakukan pemungutan pajak alat berat karena proses pendataan masih berlangsung, dan regulasinya tengah dibahas dalam peraturan gubernur,” kata Intania, Senin (28/10).
Intania juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah mengajukan peraturan ini ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat fasilitasi lebih lanjut. Dalam proses pendataan, pihaknya bekerja sama dengan UPTD pengelolaan pendapatan daerah di kabupaten/kota dan telah menyediakan aplikasi khusus untuk memudahkan proses pendataan, yang mulai efektif pada Oktober 2024.
BACA JUGA:Ribuan Pelanggaran Tercatat dalam Ops Zebra 2024, Pelajar Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas
“Kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di UPTD kabupaten/kota, karena ada beberapa kendala dalam mengakses perusahaan-perusahaan tersebut. Untuk itu, kami sudah siapkan aplikasi yang memudahkan pendataan,” jelasnya.
Nilai Jual Alat Berat (NJAB) terbaru, yang diperlukan sebagai dasar penetapan pajak, baru dikeluarkan pada 8 Agustus 2024 dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini menyebabkan implementasi lapangan belum bisa dilaksanakan secara penuh.
“Nilai NJAB baru dikeluarkan, jadi meskipun target pajak sudah tercantum dalam APBD, realisasi pemungutannya masih berproses,” tutur Intania.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan aturan, pajak alat berat hanya berlaku untuk alat berat milik perusahaan swasta dan tidak termasuk yang dimiliki pemerintah, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022.
“Alat berat milik pemerintah, seperti milik PU atau pemerintah kota, tidak dikenakan pajak,” katanya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah I, Bobiansah Stianegara, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya melakukan pendataan pada perusahaan-perusahaan di Bandar Lampung yang memiliki alat berat.
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, ada tiga perusahaan di Bandar Lampung yang tengah didata terkait kepemilikan alat berat. (pip/c1/abd)