DPRD Lamsel Minta Alokasi Infrastruktur Pelayanan Publik Minimal 40 Persen
DPRD Lamsel menggelar paripurna pandangan umum fraksi Raperda 2025--
LAMSEL – DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamsel TA 2025.
Pada Pandangan umum tersebut, Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Jenggis Khan meminta pemkab Lamsel dalam penyusunan dan pembahasan APBD harus memprioritaskan program-program yang menyangkut kepentingan kesejahteraan masyarakat.
”Terutama pendidikan dan kualitas layanan bagi kesehatan serta dalam prakteknya harus sejalan dengan upaya pemerintah dengan mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” ungkap Jenggis khan, Senin, 28 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, pada Rancangan pendapatan daerah, juga harus terukur, rasional, serta memiliki kepastian dan dasar hukum. Sehingga, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, capaian target bisa tercapai dengan baik.
BACA JUGA:Juventus Tahan Imbang Inter Milan 4-4, Dua Gol Pemain Muda Selamatkan Bianconeri
”Jadi, apabila target tidak tercapai tentang pendapatan asli, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan daerah yang sah, maka akan mempengaruh kondisi dan kebijakan anggaran,” ujarnya.
Jenggis menambahkan, Fraksi Demokrat berharap Kepada Kepala Daerah/Bupati dapat dapat terus meningkatkan pemberantasan kemiskinan, meningkatkan Potensi Wisata dan Budaya Kearifan Lokal yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
”Ini suipaya menarik minat wisatawan berkunjung ke Daerah kita, dan berkerja sama dengan pengelola objek wisata swasta dengan harapan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya.
Menurutnya, Berdasarkan Laporan Nota keuangan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Lampung Selatan dalam rancangan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp2.398.035.489.547.
BACA JUGA:Inilah Teknik ala Orang Jepang Berhenti Overthinking
Jumlah tersebut, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp395.470.606.547, Pendapatan Transfer sebesar Rp2.002.564.883.000.
”Kami memberikan saran, target APBD tersebut harus realistis agar bisa direalisasikan sehingga program dan target yang akan dicapai dalam belanja APBD bisa sesuai, tepat, dan akurat sehingga program bisa terealisasi dengan baik,” harapnya.
Khusus untuk alokasi anggaran pada setiap penyusunan APBD, sambung Jenggis, pihaknya mengingatkan agar pemerintah daerah mematuhi amanat UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, agar di proyeksikan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total APBD.
”Persentase ini di luar belanja bagi hasil/transfer kepada daerah/atau kepada desa sampai tahun 2027 mendatang, mengingat hal ini penting karena terdapat sanksi bagi daerah apabila tidak memenuhi amanat ketentuan dimaksud yaitu dinyatakan dalam pasal 148 yang berbunyi dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah sebagaimana dimaksud, maka daerah dapat dikenakan sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana transfer ke daerah yang bersumber dari APBN yang dialokasikan ke daerah untuk dikelola oleh pemerintah daerah,” Sarannya.