Bawaslu Header

Suami yang KDRT Selebgram Lampung Ditahan

Polresta Bandarlampung menahan Aditya Prayogi yang diduga melakukan KDRT terhadap selebgram Lampung Anastasia Noor yang tak lain merupakan istrinya sendiri.-FOTO SITI SASKIA SALAMAH -

BANDARLAMPUNG – Polresta Bandarlampung menahan Aditya Prayogi yang diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap selebgram Lampung Anastasia Noor yang tak lain merupakan istrinya sendiri.

Sebelum dilakukan penahanan, Aditya sudah ditetapkan tersangka usai melakukan KDRT terhadap Anastasia.

Ya, Aditya Prayogi (36), seorang wiraswasta, telah ditetapkan sebagai tersangka usai video viral kasus KDRT yang melibatkan selebgram Anastasia Noor.

BACA JUGA:Tim Paslonkada Lamteng Bagikan Uang

Sebelumnya, korban Anastasia Noor (31) telah melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya yang terjadi di Jalan Mata Intan, Kelurahan Segalamider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pada Rabu (2/10).

Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengatakan tersangka Aditya Prayogi telah memukul dan menjambak rambut korban, serta melakukan upaya paksa mengambil anak.

’’Atas perbuatan tersangka, korban mengalami sakit dan luka di bagian kepala serta wajah sebelah kiri,” ungkap Abdul Waras kemarin (4/10).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, sambung dia, Aditya Prayogi telah melakukan KDRT sebanyak dua kali namun selalu dimaafkan.

’’Karena enggak tahan, saat perbuatan terakhir, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian guna meminta bantuan hukum,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, lanjut Abdul Waras, pihaknya langsung menetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Bandarlampung.

”Kami sudah menemukan alat bguktinya. Barang bukti yang diamankan, salah satunya adalah buku nikah pasangan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Senang,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka, apparat menjerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.

Perlu diketahui, Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebgram asal Lampung Anastasia Noor kini menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.

Video tersebut menunjukkan Anastasia diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya berinisal AP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan