Pelaku Curanmor Viral Todong Senpi di Pahoman Ternyata Sudah Beraksi Belasan Kali

DIRINGKUS: Tampang komplotan curanmor yang beraksi di Pahoman yang aksinya viral menodongkan senpi. -FOTO SASKIA/RLMG-

BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjungkarang Barat berhasil meringkus DVP (22) dan HA (32) warga Kotaagung, Tanggamus.

Keduannya terlibat dalam melakukan aksi percobaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan H. Juanda, Enggal, Kota Bandarlampung, pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi tersebut kemudian viral ketika salah satu pelaku menodongkan senjata api (senpi) ke masyarakat yang berupaya menangkapnya. Belakangan pelaku yang menodongkan senpi itu berinisial RN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk diketahui, kejadian bermula ketika RN (DPO) mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah rumah kost di Jalan H. Juanda, Pahoman. Namun saat melakukan aksinya pelaku RN kepergok dan langsung dikejar oleh massa.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik menjelaskan saat itu korban berupaya mengejar komplotan pelaku. 

Dalam pengejaran tersebut, korban berhasil menjatuhkan RN dari sepeda motornya, saat melarikan diri RN menodongkan senjata api ke arah korban, kemudian melarikan diri dengan menggunakan ojek online.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Informasi yang kami peroleh, mereka berada di sebuah rumah kontrakan di Perum BKP,” ungkap Kasatreskrim. Polisi kemudian menggerbek kontrakan mereka dan mengamankan tersangka DVP dan HA.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kasatreskrim keduanya mengakui bahwa RN sempat datang ke rumah HA setelah melakukan aksinya di wilayah Enggal, sebelum akhirnya pergi ke rumahnya di Wonosobo, Tanggamus.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku DVP dan HA merupakan resedivis aksi serupa dengan menggunakan senjata saat beraksi.

“Mereka ini sudah beraksi sebanyak 10 kali. Dari penggerbekan tim berhasil menyita barang bukti yakni satu set kunci letter T, pakaian, dompet dan sepeda motor yang dipakai mereka ketika beraksi,” sambung Kompol Mukhammad Hendrik.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Polisi hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku RN yang hingga kini masih buron.

Diberitakan sebelumnya, Viral di media sosial (medsos) sebuah video memperlihatkan, seorang pria berjaket merah dan celana jeans biru berlari sambil menodongkan senjata api (senpi) di jalan raya di wilayah Pahoman, Enggal, Bandarlampung, pada Minggu 29 September 2024, sore hari.

Pria tersebut diduga sebagai pelaku pencurian motor (curanmor) yang gagal melakukan aksinya di ketika kepergok hendak mencuri motor di salah satu indekos di Jalan H. Juanda, Pahoman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan