Rekrutmen PPPK 2024 Dibuka
-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka rekrutmen pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 sebanyak 6.873 formasi.
Rinciannya, tenaga guru sebanyak 2.067 formasi, tenaga kesehatan 110 formasi, dan tenaga teknis lainnya 4.696 formasi.
Hal itu tertuang dalam Pengumuman Nomor : 800.1.2.2/4933/VI.04/2024 tentang Seleksi PPPK di Lingkungan Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.
BACA JUGA:Enam Terdakwa Joki CPNS Dituntut Berbeda
Dalam pengumuman tersebut, Fahrizal menyampaikan untuk pengisian PPPK di lingkungan Pemprov Lampung, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi.
Ada tiga jenis kebutuhan yang dibuka Pemprov Lampung, yaitu tenaga guru, kesehatan, dan tenaga teknis.
Untuk tenaga kesehatan, diperuntukkan pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan pelamar tenaga non-ASN.
Tenaga guru diperuntukkan pelamar prioritas, guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), guru non-ASN, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Lalu pelamar tenaga teknis diperuntukkan pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan pelamar tenaga non-ASN. Juga pelamar disabilitas.
Prioritas kelulusan pada seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru); eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II); tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru).
Untuk jadwal seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2024 dibagi dua tahap.
Tahap pertama, pendaftaran seleksi mulai 1–20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru); eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II); tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
Sedangkan pendaftaran tahap dua mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru).
Untuk Kota Bandarlampung, Plt. Kepala BKPSDM Lelawati ýang menyebut dalam rangka pengisian kebutuhan PPPK di lingkungan Pemkot Bandarlampung tahun anggaran 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.