Ini Cara Cek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP!

--Foto Tangkapan layar YouTube Direktorat Jenderal Pajak.

BANDARLAMPUNG - Setiap wajib pajak di Indonesia kini harus sudah selesai memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhitung paling lambat 30 Juni 2024.
 
Dilansir dari portal Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (Ditjen Pajak RI), aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021.
 
Tujuan dari pemadanan NPWP dengan NIK ini, yakni sebagai Single Identity Number (SIN) yang nantinya membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran serta perubahan data wajib pajak. Di mana data di dalamnya juga digunakan untuk melengkapi basis data di dokumen induk wajib pajak.
 
 
Lantas, bagaimana cara mengecek NIK sudah terintegrasi NPWP atau belum?
Dilansir dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (LLDIKTI Wilayah V Kemendikbudristek), berikut panduannya.
 
Buka laman DJP Online Pajak melalui situs djponline.pajak.go.id; masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda; masukkan kata sandi yang sesuai;
masukkan kode keamanan yang tersedia; dan klik login.
 
Apabila berhasil masuk ke dalam akun, artinya NIK Anda sudah terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (jpc)

Tag
Share