Kemenag Tegaskan 5 Penyakit Bisa Batalkan Naik Haji
--
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru terkait ibadah haji. Di antaranya dilarang melakukan ibadah haji bagi calon jamaah haji (CJH) yang memiliki risiko kesehatan tinggi.
Aturan baru ini berlaku pada musim ibadah haji 2025. Salah satu yang paling penting adalah kesehatan jamaah haji.
Arab Saudi ingin memastikan jamaah haji yang beribadah haji sehat dan tidak memiliki risiko tinggi (risti) penyakit.
Menurut pernyataan pemerintah Arab Saudi, ada lima penyakit risti yang membuat jamaah dilarang berhaji, yakni penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker.
Terkait aturan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung menyambut baik.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan peraturan yang dibuat pemerintah Arab Saudi ini baik untuk calon jamaah haji yang akan naik haji.
’’Tentu lebih baik untuk jamaah haji kita supaya berangkatnya sehat pulangnya juga sehat ke tanah air," ujar Puji Raharjo pada Media Gathering Kanwil Kemenag Lampung di Hotel Emersia, Senin (23/9).
BACA JUGA:Paslonkada di Lampung Mulai Gas Pool
"Itu tentunya untuk kepentingan jamaah dalam rangka melindungi jamaah," sambungnya.
Disinggung terkait sosialisasi di Lampung mengenai larangan tersebut, Puji Raharjo mengungkapkan bahwa di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Lampung ada kegiatan deteksi dini istithaah kesehatan calon jamaah haji.
"Kita ada deteksi dini istithaah kesehatan nanti di Oktober 2023 sudah mulai untuk jama'ah haji yang akan berangkat di 2025," ucapnya
BACA JUGA:Praktik Judi Online, Dua Orang Ditangkap