Dawam Resmi Gugat KPU Lamtim
GUGAT KPU: Ahmad Handoko, kuasa hukum Dawam-Ketut, resmi menggugat KPU Lamtim--
BANDARLAMPUNG – Pasangan M. Dawam Raharjo-Ketut Erawan yang ditolak saat mendaftar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, tampaknya, tidak tinggal diam.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ahmad Handoko mengatakan pihaknya melaporkan KPU Lamtim ke Bawaslu setempat pada Senin (9/9). Tidak hanya itu, lanjutnya, tim juga bertolak ke Jakarta pada Selasa (10/9) untuk mengadukan polemik pendaftaran Dawam-Ketut di KPU Lamtim ke Komnas HAM.
’’Kemarin (Senin, Red) kami sudah lapor ke Bawaslu. Hari ini (kemarin), kami berangkat ke Jakarta melapor ke Komnas HAM,” ungkap Handoko, Selasa (10/9).
BACA JUGA:Hadapi Megathrust dengan 20:20:20
Dia menjelaskan terkait aduan ke Bawaslu Lamtim, pihaknya sudah melengkapi berkas persyaratan laporan. Laporan ini berkaitan dengan penolakan berkas Dawam-Ketut yang mendaftar sebagai bakal paslon Bupati-Wakil Bupati Lamtim oleh KPU setempat.
’’Kami yakin berkas pendaftaran Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti prosedur penyelesaian sengketa sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Handoko menambahkan penolakan dari KPU Lamtim berhubungan dengan masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurutnya, Silon merupakan alat bantu, bukan syarat utama pendaftaran. Sebab jika merujuk pada Pasal 145 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, jika terjadi kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual.
BACA JUGA:PLN Gandeng PT Utomo Charge+ Indonesia dan ACME Corporation
Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Handoko menegaskan seharusnya keputusan ini batal demi hukum.
Diketahui, keputusan KPU itu, dalam pendaftaran penarikan dukungan harus ada persetujuan bersama koalisi yang sebelumnya. Handoko menegaskan hal tersebut bertentangan dengan regulasi di atasnya. Misalnya Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
’’PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 Poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar. Seharusnya keputusan KPU itu batal demi hukum," tandasnya. (abd/c1/yud)