Kepergok Warga, Begal Viral Bersenpi Diamankan Polisi di Metro Lampung

DIAMANKAN: Muhammad Nasir, otak curanmor yang viral, ditangkap setelah melakukan perlawanan saat penggerebekan. Ia terpaksa diberi timah panas pada bagian kaki. FOTO DOK. POLRES METRO--

RADAR LAMPUNG, METRO – Tim gabungan dari Polda Lampung, Polres Metro, dan Polres Lampung Timur berhasil menangkap Muhammad Nasir (41), otak pelaku pencurian bermotor (curanmor) yang viral di Kota Metro. 

Nasir ditangkap setelah melakukan aksi tembak-menembak dengan warga yang memergokinya. Penggerebekan dilakukan di Kecamatan Matarambaru, Kabupaten Lampung Timur. 

Saat penangkapan, Nasir mencoba melawan petugas dengan menembakkan senjata api, sehingga petugas terpaksa memberi tembakan peringatan pada bagian kakinya.

Muhammad Nasir, warga Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kriminal lintas provinsi. 

Ia pernah terlibat dalam perampokan BRI Link di Jakarta Barat dan pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, serta sejumlah lapas lain di Pulau Jawa.

BACA JUGA:DPP PROJO Resmi Dukung Pasangan Mirza-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku curanmor bersenjata api. Aksi mereka terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Alhamdulillah, kami telah menangkap dua pelaku pencurian yang viral. Ini merupakan hasil kerja tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Timur,” ujar IPTU Rosali.

Ia menjelaskan bahwa Nasir melakukan perlawanan dengan senjata api saat penangkapan. “Tersangka Muhammad Nasir alias Eko Sabun mencoba menembak petugas, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita senjata api jenis FN dan enam butir amunisi, lima di antaranya masih aktif.

“Nasir sudah sering melakukan aksinya di Metro, lebih dari sepuluh kali, bersama rekannya yang sudah lebih dahulu kami amankan,” tambahnya.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA:Kekeringan, Warga Way Laga Bingung Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Sebelumnya, Polsek Denteteladas menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan